Tunjangan fungsional (TF) tahun 2015 merupakan program pemberian subsidi kepada guru Non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran TF 2015 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
Kriteria guru penerima TF non PNS tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Mepunyai NUPTK.
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
Penentuan nominasi penerima TF 2015, berdasarkan Dapodik per tanggal 18 Maret 2015
Related Articles :
Alur Sinkronisasi Hingga Lembar Info GuruBeberapa rekan operator mungkin masih bingung mengapa data sinkronisasi yang kita kirimkan berbeda dengan hasil cek lembar info guru. ...
Sergur 2015 Pola PPGJ terancam BatalMungkin ini jawaban dari rekan rekan yang bertanya kapan jadwal sergur pola PPGJ tahun 2015 ini. Sebagaimana kita tahu pemerintah tahu ...
Pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pembayaran pensiun PNSPemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pembayaran pensiun PNS agar uang pensiun PSN tidak terus menerus membebani keuanga ...
Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Sebelum Puasa Presiden Joko Widodo Meminta Gaji ke-13 PNS Cair Sebelum Puasa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpa ...
Juknis Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2015Inilah kabar terbaru mengenai Calon Peserta sertifikasi Guru Madrasah dibawah kementerian agama kemenag yang telah diumumkan melalui ...