Tunjangan fungsional (TF) tahun 2015 merupakan program pemberian subsidi kepada guru Non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran TF 2015 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
Kriteria guru penerima TF non PNS tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Mepunyai NUPTK.
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
Penentuan nominasi penerima TF 2015, berdasarkan Dapodik per tanggal 18 Maret 2015
Related Articles :
Pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pembayaran pensiun PNS Pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pembayaran pensiun PNS agar uang pensiun PSN tidak terus menerus membebani k ...
Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-1V paling lambat 31 Desember 2015Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9 ...
Cara Menambah dan Cetak Akun Siswa Padamu Negeriinulwara.blogspot.comDalam hal menambah siswa khususnya untuk kepentingan pengisian EDS siswa pada aplikasi PADAMU NEGERI berbasis web ...
Pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pembayaran pensiun PNSPemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pembayaran pensiun PNS agar uang pensiun PSN tidak terus menerus membebani keuanga ...
kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa data yang tampil adalah data lama?? kenapa rombelnya masih kosong?? dan sebagainya..Masih banyak teman-temen operator yang masih menanyakan kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa dat ...