Ini konsekuensi yang harus diterima, jika tolak isi Aplikasi Dapodik

Penjaringan 3 (tiga) entitas pendidikan yaitu peserta didik (PD), satuan pendidikan (SP), dan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah menjadi kebijakan nasional. Data pada aplikasi Dapodik dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan terkait pengembangan dan peningkatan pendidikan nasional, di antara nya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun sangat disayangkan, masih ada sejumlah sekolah yang tidak mendukung kebijakan ini. Mereka menolak mengisi Dapodik. Akibatnya, identitas siswa, guru, dan PTK di sekolah itu tak terdata di Kemendikbud.
Dirjen Pendidikan Dasar telah membuat kebijakan mengenai sekolah yang menolak mengisi aplikasi Dapodik.
“Tidak hanya tidak menerima dana BOS dan tunjangan guru, juga tidak diperbolehkan mengikuti event baik nasional maupun internasional,” kata Supriyatno, Ka Subag Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen Dikdas (30/03).
Kewajiban mengisi aplikasi Dapodik, lanjut nya, juga ditujukan kepada sekolah berlabel internasional yang kini menjadi Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK). Bahkan, Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) juga wajib mengisi Dapodik.

Ini konsekuensi yang harus diterima, jika tolak isi Aplikasi Dapodik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as