JUKNIS BOS SMA 2014

BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke sekolah dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.
Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti pedoman yang disusun oleh Pemerintah, dengan mengutamakan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya.
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan buku kurikulum 2013;
2. Pengadaan buku teks pelajaran;
3. Pengadaan alat tulis sekolah;
4. Penyelenggaraan evaluasi pembelajaran;
5. Pengadaan alat habis pakai;
6. Pengadaan bahan habis pakai;
7. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstra-kurikuler;
8. Pemeliharaan dan perbaikan rusak ringan sarana dan prasarana sekolah;
9. Langganan daya dan jasa lainnya;
10. Kegiatan penerimaan siswa baru;
11. Penyusunan dan Pelaporan;
12. Peningkatan mutu pembelajaran: membangun website sekolah dengan domain “sch.id”, pengadaan CCTV untuk pengawasan pelaksanaan ujian nasional, dan software multimedia pembelajaran.
13. Entri data individual sekolah melalui aplikasi Dapodikmen.
*) Pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 dibiayai dengan dana BOS Periode I Januari – Juni 2014; sedangkan pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 dibiayai dengan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014.
**) Untuk kegiatan terkait dengan pembelajaran di sekolah, tidak diperbolehkan untuk membayar honor guru dan atau warga sekolah. Jasa profesi (honor) hanya dapat diberikan kepada tenaga ahli di bidangnya yang berasal dari luar sekolah (misalnya dari perguruan tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan dll. Biaya transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam dan hari kerja atau kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai dari pihak penyelenggara.
***) Penggunaan dana BOS untuk pembayaran jasa profesi pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah. Dana BOS bisa digunakan untuk membayar jasa profesi yang diperlukan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah (misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan komputer, printer, AC, dll).
****) Dana BOS dapat digunakan untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk untuk berbagai keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengikuti batas kewajaran yang ditetapkanpemerintah daerah. Sedangkan biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti kegiatan rapat sekolah dan perlombaan.
unduh JUKNIS BOS SMA 2014
atau di sini

JUKNIS BOS SMA 2014 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as