BOS SMA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke
sekolah dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung
berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit
cost) bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi
biaya operasional sekolah non personalia.
Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti pedoman yang disusun oleh
Pemerintah, dengan mengutamakan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS)
yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan,
akuntabel, demokratis, efektif efisien, tertib administrasi dan
pelaporan, serta saling percaya.
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan buku kurikulum 2013;
2. Pengadaan buku teks pelajaran;
3. Pengadaan alat tulis sekolah;
4. Penyelenggaraan evaluasi pembelajaran;
5. Pengadaan alat habis pakai;
6. Pengadaan bahan habis pakai;
7. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstra-kurikuler;
8. Pemeliharaan dan perbaikan rusak ringan sarana dan prasarana sekolah;
9. Langganan daya dan jasa lainnya;
10. Kegiatan penerimaan siswa baru;
11. Penyusunan dan Pelaporan;
12. Peningkatan mutu pembelajaran: membangun website sekolah dengan
domain “sch.id”, pengadaan CCTV untuk pengawasan pelaksanaan ujian
nasional, dan software multimedia pembelajaran.
13. Entri data individual sekolah melalui aplikasi Dapodikmen.
*) Pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk Semester I Tahun
Pelajaran 2014/2015 dibiayai dengan dana BOS Periode I Januari – Juni
2014; sedangkan pengadaan buku pelajaran Kurikulum 2013 untuk Semester
II Tahun Pelajaran 2014/2015 dibiayai dengan program Dana Alokasi Khusus
(DAK) Tahun 2014.
**) Untuk kegiatan terkait dengan pembelajaran di sekolah, tidak
diperbolehkan untuk membayar honor guru dan atau warga sekolah. Jasa
profesi (honor) hanya dapat diberikan kepada tenaga ahli di bidangnya
yang berasal dari luar sekolah (misalnya dari perguruan tinggi, dari
kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan dll. Biaya
transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam dan hari
kerja atau kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai dari pihak
penyelenggara.
***) Penggunaan dana BOS untuk pembayaran jasa profesi pemeliharaan dan
perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah. Dana BOS bisa digunakan
untuk membayar jasa profesi yang diperlukan dalam rangka pemeliharaan
dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah (misalnya untuk
pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan komputer, printer, AC,
dll).
****) Dana BOS dapat digunakan untuk biaya transport/perjalanan dinas
dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas adalah biaya untuk untuk
berbagai keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS
untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun
luar kota mengikuti batas kewajaran yang ditetapkanpemerintah daerah.
Sedangkan biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam
kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti kegiatan rapat
sekolah dan perlombaan.
unduh JUKNIS BOS SMA 2014
atau di sini