inulwara.blogspot.com |
Dalam undang undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi guru dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu kompetensi pedagogik, komprtensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.Termasuk ke dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemapuan:
- Menata ruang kelas.
- Menciptakan iklim kelas yang kondusuf.
- Memotivasi siswa agar bergairah belajar.
- Memberi penguatan verbal maupun non verbal.
- Memberikan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada siswa.
- Tanggap terhadap gangguan kelas.
- Menyegarkan kelas jika kelas mulai lelah.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Termasuk dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan :
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran.
Memahami diri (mengetahui kelebihan dan kekurangan dirinya).
Mengembangkan diri.
Menunjukkan keteladanan kepada peserta didik.
Menunjukkan sikap demokratis, toleran, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Termasuk ke dalam kemampuan ini adalah sub-sub kompetensi :
Luwes bergaul dengan siswa, sejawat dan masyarakat.
Bersikap ramah, akrab dan hangat terhadap siswa, sejawat dan masyarakat.
Bersikap simpatik dan empatik.
Mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Pengertian ini kita temui pada bagian penjelasan pasal 10 UU No 12 Tahun 2005. Barangkali terlalu sempit memberi pengertian kompetensi profesional guru seperi itu. Dengan pengertian seperti itu akan menimbulkan kesan seolah olah profesi guru itu hanya memberikan layanan mengajar (pembelajaran). Pada hal pasal 1 undang undang ini menyatakan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Bagaiman guru dapat melaksanakan tugas mendidik, membimbing, menilai kalau makna kompetensi profesional guru hanya seperti itu. Sudahlah , hal itu sudah terjadi, tidak usah menjadi polemik,yang penting masih ada niat untuk memperbaiki diri. Pemerintah telah bekerja keras memperbaiki diri. Misalnya pasal 27 ayat 3,UU no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diperbaiki menjadi pasal 1 UU no. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Beranjak dari hal diatas, Dirjen Dikti memaknai kompetensi profesional guru, khususnya guru SD secara lebih luas dan lebih lengkap, seperti berikut.
Dirjen Dikti Depdiknas
Menurut Dikti (2006:7), sosok utuh kompetensi profesional guru (dalam hal ini guru SD) terdiri atas kemampuan :
- Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani.
- Menguasai bidang ilmu sumberbahan ajaran lima mata pelajaran di SD baik dari segi :
- Substansi dan metodologi bidang ilmu, maupun
- Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum SD.
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik yang mencakup :
- Perancangan program pembelajaran berdasarkan serentetan keputusan situasional.
- Implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian sambil jalan berdasarkan on going transactional decisions berhubung reaksi unik dari peserta didik terhadap tindakan guru.
- Mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.
Kompetensi profesional guru SD yang dikemukakan dikti banyak kemiripannya dengan yang dikemukakan Dikdasmen.