Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005

inulwara.blogspot.com
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 ayat 1 menyatakan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Bagaimana pelaksanaan tugas tugas-tugas tersebut, simaklah secara teliti uraian berikut.

Tugas Mendidik

Supaya tugas mendidik itu dapat dilaksanakan dengan baik, Anda harus paham tentang konsep mendidik terlebih dahulu. Mendidik adalah memberi tuntunan kepada manusia yang belum dewasa oleh manusia yang telah sewasa dalam pertumbuhan dan perkembangannya sampai tercapainya kedewasaan dalam arti rohaniah dan jasmaniah. Yng dimaksud dewasa disi adalah anak didik itu sudah mampu menyadari dirinya, berdiri sendiri dan bertanggung jawab. Sebagai guru, Anda bertindak sebagai penuntun peserta didik SD dalam pertumbuhan dan perkembangannya sampai ia menamatkan pendidikan SD. Tugas mendidik mengarah pada pembentukan sikap dan nilai-nilai, sehingga peserta didik berperilaku sesuai dengan norma sekolah (tata tertib), norma masyarakat (adat istiadat), norma negara (pancasila) dan norma Tuhan (agama). Untuk dapat melaksanakan tugas ini diperlukan sejumlah alat pendidikan, yaitu:

a. Sugesti

Sugerti adalah pengaruh terhadap hidup kejiwaan seseorang sehingga pikiran dan perasaan terkalahkan atau tidak berdaya. Guru dapat menggunakan sugesti agar anak berbuat baik. Sugerti ada yang bersifat positif (memberi semangat), ada yang bersifat negatif (melemahkan, menentang dan merintangi). Kepada peserta didik yang lemah, loyo, kacau perlu diberi sugesti positif dan kepada peserta didik yang berbuat tidak baik, diberi sugerti negatif.

b. Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang sehingga berlaku secara otomatis, yang kadang-kadang masih disertai pemikiran. Banyak perilaku yang terbentuk melalui pembiasaan, misalnya kebiasaan-kebiasaan :

  1. Berdoa sebelum mulai pelajaran.
  2. Meminta ijin guru jika keluar kelas saat pelajara berlangsung.
  3. Duduk tidak membungkuk.
  4. Membersihkan ruang kelas sebelum pelajaran dimulai.
  5. Memberi salam pada guru.
  6. Memberikan sesuatu dengan tangan kanan.
  7. Membuang sampah di tempat sampah.
c. Teladan

Maksudnya menunjukkan pada peserta didik hal-hal yang patut dan perlu dilakukan sehingga peserta didik meniru apa yang dilakuka guru. Teladan merupakan alat mendidik yang penting karena anak lebih mudah meniru dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal.

d. Hadiah (pengutan)

Maksudnya agar dengan hadiah itu pesertadidik menjadi gembira sehingga terdorong untuk berbuat baik selalu. Hadiah tu dapat berupa pujian baik verbal maupun non verbal, berupa kegiatan yang menyenangkan, kebebasan, dapat juga berupa benda seperti buku, pensil boll poin dan lain lain.

e. Hukuman

Memberikan suatu penderitaan kepada peserta didik agar ai insyaf akan perbuatan yang salah sehingga tidak berbuat salah lagi. Dalam memberikan hukuman, perlu dihindari hukuman badan. Hukuman yang diberikan guru hendaknya bersifat pedagogis.

f. Pengawasan

Memeriksa apakah peraturan – peraturan ditaati peserta didik atau tidak dan menjaga agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.

g. Permainan

Maksudnya memberikan kegembiraan dan kesibukan kepada peserta didik  agar terhindar dari melakukan perbuatan yang tidak baik.

h. Pekerjaan

Memberikan tugas atau sesuatu kesibukan kepada peserta didik sehingga tercegah dari kesempatan melakukan hal yang tidak baik

i. Perintah dan Larangan

Perintah, mengenai apa-apa yang harus  dikerjakan, larangan mengenai apa-apa yang tidak boleh dikerjakan.

Tugas Mengajar

Bagi guru, tugas mengajar merupakan tugas yang paling dominan. Sebagian besar waktu disekolah digunakan untuk menyelenggarakan pembelajaran. Guru mewariskan pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada peserta didik. Perbuatan mengajar mengarah pada pengembangan aspek intelektual (kognitif) peserta didik. Pelaksanaan tugas ini diawali dengan perancangan berbagai program. Biasanya dimulai dari penyusunan program tahunan, dilanjutkan dengan perancangan program semester, penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Bagaiman program-program itu dirancang, tidak dibicarakan disini, karena Anda  telah mempelajari pada mata kuliah Pengembangan Kurikulum SD, dan berlatih menyusun program-program diatas saat PPL di SD. Setelah program-program tersebut selesai di rancang, barulah guru mulai melaksanakan program pembelajaran. Guru berinteraksi dengan peserta didik melalui pengkajian materi pelajaran, dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran, yaitu dikuasainya kompetensi-kompetensi tertentu oleh peserta didik.

Tugas Melatih

Tugas melatih, mengarah pada penguasaan keterampilan/skill, baik keterampilan fisik maupun keterampilan intelektual. Dalam melatih, guru memberikan stimulus (S) supaya muncul respon (R) dari peserta didik. Latihannya berpola S – R yang dilakukan berulang ulang sampai peserta didik menguasai keterampilan yang dilatihkan guru. Misalnya guru melatih supaya peserta didik terampil menangkap bola, maka guru mengompan bola(S) yang ditangkap(R) peserta didik. Stimulus  – Respon itu dilakukan berulang ulang sampai peserta didik terampil menangkap bola. Latihan keterampilan intelektual prosesnya sama dengan latihan keterampilan fisik. Misal guru menghendaki supaya peserta didik terampil dalam hal perkalian bilangan bulat. Guru memberikan stimulus(S), berapa 2 X 2 ? Peserta didik merespon(R), 4 pak. S- R itu diulang ulang hingga peserta didik hafal bahwa 2 X 2 sama dengan 4. Tugas melatih banyak dilakukan guru pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Kerajinan Tangan, kesenian dan Matematika. Hal ini tidak berarti, mata pelajaran lain tidak ada tugas melatih.

Tugas Mengarahkan

Tugas mengarahkan bisa terjadi pada saat guru sedang melaksanakan tugas mengajar, membimbing, melatih maupun mendidik. Berikut ini contoh mengarahkan pada saat guru sedang melaksanakan tugas mengajar.
Coba Anda simak baik-baik.
Guru       : Berapa luas bujur sangkar yang panjang salah satu sisinya 10 cm ? Kamu Simon !
Simon     : Diam.
Guru       : Coba kamu lihat catatanmu / bukumu ! Bagaimanakah luas bujur sangkar itu?
Simon     : Sisi  X  sisi, pak.
Guru       : Ya, bagus. Berapa panjang sisi bujur sangkar dalam soal tersebut?
Simon     : 10 cm, pak.
Guru       : Ya, benar. Lalu berapa sisi bujur sangkar yang lain?
Simon     : Diam.
Guru       : Coba kamu lihat lagi bukumu! Apakah ciri-ciri bangun bujur sangkar itu?
Simon     : Sisi sisinya sama panjang, pak.
Guru       : Bagus, Jadi berapa panjang sisi yang lain.
Simon     : 10 cm  X  10 cm  = 100 cm2
Guru       : Ya, bagus. Jawabanmu benar.

Tugas Menilai

Menilai atau penilaian adalah proses membuat pertimbangan berdasarkan informasi yang tersedia dan mengarah pada pengambilan keputusan. Pelaksanaan tugas menilai, diawali dengan pembuatan alat alat penilaian yang akan digunakan untuk mengumpulkan informasi. Alat alat itu dapat berupa Tes atau non Tes. Selanjutnya alat alat tersebut digunakan untuk mengukur aspek - aspek kepribadian peserta didik yang sudah direncanakan. Dari kegiatan ini diperoleh informasi berupa hasil tes atau non tes ditambah hasil-hasil portofolio yang dikembangkan peserta didik. Langkah selanjutnya, membuat pertimbangan berdasarkan data yang ada. Guru mengkonsultasikan data yang tersedia dengan suatu kriteria tertentu, apakah data itu memenuhi kriteria yang ditentukan atau tidak. Tahab terakhir, guru mengambil keputusan, yaitu menetapkan apakah yang dipertimbangkan itu baik atau buruk, naik atau tidak naik, lulus atau tidak lulus. Kegiatan menilai dapat terjadi saat guru melaksanakan tugas membimbing, mendidik, mengajar ataupun melatih, tetapi yang paling menonjol saat guru melaksanakan tugas mengajar.

Tugas Membimbing Peserta Didik

Di SMP dan sekolah sekolah pada jenjang menengah, terutama sekolah negeri, biasanya memiliki guru yang khusus melayani bimbingan peserta didik, yaitu guru BP (Bimbingan Penyuluhan) atau guru BK (Bimbingan Konseling) atau konselor. Guru tersebut disiapkan secara khusus diperguruan tinggi melalui program studi BK yang berjenjang S1. Meskipun di sekolah itu ada konselornya. Misalnya seorang siswa mengalami kesulitan menguasai konsep.

konsep matematika. Konselor tidak akan berdaya menghadapi hal semacam itu, maka guru bidang studilah yang harus menangani karena ia ahlinya. Di SD pada umumnya tidak ada tenaga konselor. Layanan bimbingan dirangkap guru kelas atau guru bidang studi. Tugas guru SD tambah berat dan sulit karena harus membawakan  peran bermacam-macam. Peran yang dibawakan itu ada yang tidak sejalan. Sebagai pengajar, guru boleh memberikan hukuman pada peserta didik, tetapi sebagai pembimbing, memberikan hukuman harus dihindari, karena kalau itu dilakukan guru, layanan bimbingan akan macet. Oleh karena itu, guru SD  mesti pandai-pandai membawakan peran agar  tugas mengajar dapat dilaksanakan dengan baik, begitu pula tugas bimbingan. Anda sebagai guru SD memang tidak di programkan untuk menjadi konselor, maka layanan bimbingan kepada peserta didik SD, lebih terfokus pada bimbingan belajar. Hal ini tidak berarti bahwa layanan bimbingan diluar bimbingan belajar tidak Anda laksanakan. 

Tugas Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as