Persyaratan Seorang Guru Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005

inulwara.blogspot.com

Persyaratan Guru Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Selain persyaratan sebagai PNS, jabatan guru juga memiliki persyaratan seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8. Pasal ini menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Persyaratan Kualifikasi Akademik

Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP atau guru pada jenjang pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, Persyratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnilogi serta seni. Mungkin untuk saat ini (tahun 2007) persyaratan diatas dianggap memadai, tetapi 10 tahun atau 20 tahun yang akan datang belum tentu persyaratan tersebut dianggap layak. Sekarang ni di masyarakat sedang berkemabang wacana kulifikasi akademik untuk jabatan persiden. Ada gagasan bahwa kualifikasi akademik minimal untuk jabatan presiden adalah sarjana (S1). Gagasan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Untuk yang pro mengemukakan bebagai alasan untuk mendukung kesetujuannya itu, sebaliknya bagi yang kontra juga mengutarakan  berbagai argumen untuk memperkuat ketidaksetujuannya. Sekarang Anda bagaimana? Pro dan kontra, Mungkin diantara Anda ada yang pro dengan alasan “guru SD saja yang hanya mengurus peserta didik 1 kelas dituntut persyaratan minimal ijazah S1, apa logis jabatan presiden dibebaskan dari persyaratan kualifikasi akademik”. Sebagai pendidik murni tak perlu terjebak dalam hal hal seperti itu. Kita harus bisa memilah milah mana yang hakikat mana yang bukan, mana yang substabsi mana yang bukan, mana yang esensi dan mana yang bukan.

Persyaratan Kompetensi

Kompetensi yang wajib dimiliki guru disebutkan dalam pasal 10 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Persyaratan Sertifikat Pendidik

Pada tuhun 70-an, pengangkatan menjadi guru rujukan utamanya adalah ijazah keguruan. Awal tahun 80-an Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) membuka program baru, yaitu program diploma (D1, D2, D3) dan program strata satu (S1). Lulusan program ini selain ijzah juga mendapat sertifikat akta. Persyaratan untuk menjadi guru berubah, selain ijazah akta mengajar merupakan rujukan pokok lulusan perguruan tinggi non guru yang ingin menjadi guru harus memiliki akta mengajar, baru bisa diangkat menjadi guru. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Program akta yang selama ini telah berjalan, nampaknya akan berganti nama menjadi program sertifikasi. Program ini akan memberikan sertifikat pendidik kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi.

Persyaratan Kesehatan

Persyaratan ini meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terkena penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk ke dalam persyaratan kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna, mengapa? Anda pasti sudah tahu jawabannya. Guru juga harus sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidak mungkin dilaksanakan oleh orang orang yang mengidap neurose dan psychose.

Persyaratan Kemampuan Untuk Mewujudkan  Tujuan Pendidikan Nasional

Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar. Guru harus mampu mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada herarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional.

PERSYARATAN KHUSUS

Memiliki Akhlak Mulia

Guru adalah panutan peserta didk. Secara alamiah, peserta didik dibekali dengan dorongan untuk meniru. Meniru perbuatan yang buruk lebih mudah dilakukan  daripada meniru perbuatan yang baik. Bagi peserta didik SD, lebih mudah meniru apa yang dilakukan gurunya dari pada menerima penjelasan penjelasan verbal dari gurunya. Agar peserta didik itu meniru hal hal yang baik  maka guru wajib memiliki akhlak yang terpiji. Tujuan pendidikan nasional mengamanatkan pada guru untuk membentuk peserta didiknya  agar memiliki akhlak mulia (lihat pasal 3 UU No 20 Tahun 2003). Bagaimana tugas ini dapat dilaksanakan guru, jika guru sendiri tidak berakhlak mulia. 

Bagaimana pendapat Anda, jika seorang guru yang sering terlambat  datang mengajar, suatu hari menegur peserta didiknya  yang terlambat datang untuk mengikuti pelajaran? Dalam hatinya pasti berkata kata “Bapak saja langganan terlambat, saya terlambat sekali saja dimarahi, ini tidak adil”. Teguran guru, masuk telinga kiri dan keluar telinga kanan, tidak berbekas apa apa  pada diri peserta didik.

Memiliki Kewibawaan

Perbuatan mendidik tidak dapat dilakukan atau akan sia – sia seandainya peserta didik tidak mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan berbuat sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik. Apakah sebenarnya kewibawaan itu? Kewibawaan muncul terutama karena kemampuan yang tercermin dari kepribadian seseorang. Kepribadian memancarkan kesediaan, kesanggupan, keterampilan, ketegasan, kejujuran, kesupelan, tanggung jawab dan kerendahan hati merupakan sumber munculnya kewibawaan. Kewibawaan tidak dapat muncul hanya karena kepandaian atau ilmu pengetahuan yang cukup. Tidak dapat pula diukur dengan keadaan jasmani yang tinggi besar atau dengan pangkat dan sebagainya.

Tidak sedikit guru yang kewalahan menghadapi peserta didiknya karena tidak memiliki kewibawaan. Apakah kewibawaan itu sama dengan kekuasaan? Kewibawaan tidak sama dengan kekuasaan, meskipun dalam pemakaian sehari hari sepintas lalu kelihatan sama. Hal ini disebabkan akibat keduanya sama yaitu patuh, tetapi akar dari kepatuhan itu berbeda. Kewibawaan itu muncul berakarkan pada kepercayaan, yaitu kepercayaan yang timbal balik.

Pihak yang satu percaya bahwa si pemangku kewibawaan ini mampu melakukan sesuatu yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada keragu-raguan untuk mengakui kewibawaan tersebut. Pihak yang lain (Si pemangku kewibawaan) percaya pada dirinya bahwa ia dapat melakukan tugas yang dibebankan kepadanya dan percaya bahwa pihak yang diluar dirinya akan sedia mengikuti kebijaksanaan yang dijalankannya untuk tujuan bersama. Kepercayaan ini menimbulkan keyakinan pada masing masing pihak sehingga muncullah kesediaan menerima dan mematuhi pada satu pihak, dan kesediaan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab pada pihak yang lain. Kepercayaan yang timbal balik ini menimbulkan keyakinan dan kesediaan yang timbal balik pula.

Kesediaan guru untuk membantu peserta didik dengan penuh ketekunan, kesabaran dan tanggung jawab sehingga peserta didik juga sedia mematuhi apa yang diperintahkan kepadanya. Lalainya guru akan tanggung jawab, menyebabkan  berkurangnya kepercayaan peserta didik pada guru, ini berarti berkurangnya keyakinan peserta didik atas kemampuan guru dan berkurang pulalah kesediaan peserta didik untuk mematuhi guru. Jika dihubungkan dengan kekuasaan, dalam kewibawaanpun harus ada kekuasaan.

Guru telah memperoleh kekuasaan ini pada saat ia diangkat sebagai guru oleh pihak yang berwenang. Kekuasaan ini dapat digunakan pada saat terjadi pelanggaran oleh peserta didik. Jadi kekuasaan mendukung kewibawaan. Namun demikian kekuasaan yang ditujukan untuk keperluan mendidik haruslah berakar pada kepercayaan.  Pada umumnya kekuasaan ini muncul karena “kekuatan” dan muncullah rasa takut akan kekuatan itu, maka anak menurut dan patuh. Disinilah letaknya perbedaan antara kewibawaan dan kekuasaan. Pada kewibawaan kepenurutan peserta didik atas dasar kesediaan dan kerelaan mematuhi si pendidik/guru, tetapi kekuasaan atas dasar rasa takut.

Memiliki kesabaran dan ketekunan

Pekerjaan guru membutuhkan kesabaran dan ketekunan karena peserta didik yang dihadapi memiliki latar belakang yang berbeda beda, baik latar belakang keluarga, ekonomi, sosial, budaya maupun kemampuan. Pribadi-pribadi dengan temperamen dingin lebih cocok untuk jabatan guru daripada individu-individu bertemperamen panas.

Mencintai peserta didik

Apapun yang dilakukan guru semata-mata didasarkan atas kecintaanya kepada peserta didik. Pemberian perintah, larangan, ganjaran, hukuman, semua itu dilandasi rasa cinta kepada peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna bagi orang tua, masyarakat dan negara.

Persyaratan Seorang Guru Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as