Pemerintah
melakukan perubahan terhadap mekanisme pembayaran pensiun PNS agar uang
pensiun PSN tidak terus menerus membebani keuangan negara. Walaupun
untuk saat ini tidak seluruh gaji pensiunan PNS dibayarkan dari APBN
tetapi juga dari pemotongan gaji pegawai selama masih aktif sebagai
seorang PNS. Setiap pegawai dalam satu bulan akan dipotong sebesar 10
persen yang terbagi untuk Askes, tabungan hari tua dan tentu untuk gaji
pensiunan.
Sistem Pay As You Go diartikan sebagai pendanaan langsung oleh
pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai
masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai pensiun. Sistem ini
memiliki keuntungan tersendiri karena penganggaran akan diketahui oleh
pemerintah secara jelas, serta besaran untuk pembayaran gaji ditentukan
oleh pemerintah yang didasarkan atas jumlah perhitungan yang nyata.
Sedangkan untuk kerugiannya bahwa anggaran untuk pembayaran gaji
pensiunan akan mengalami kenaikan. Karena semakin lama akan semakin
banyak pegawai yang memasuki masa pensiunan, jika terus berlangsung
menggunakan sistem Pay As You Go, anggaran yang harus dikeluarkan negara
akan sama besar dengan anggaran yang dikeluarkan untuk membayar gaji
PNS aktif atau bahkan bisa lebih dari itu.
Pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pembayaran pensiun PNS
Fully Funded sama halnya dengan Pay As You Go yang memiliki kekurangan
dan juga kelebihan. Fully Funded adalah sistem pembayaran penuh yang
pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan
pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan, sistem
ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil dari iuran
pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja.
Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap
bulannya.
Keuntungan dari sistem Fully Funded adalah anggaran iuran pemerintah
untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan
pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS.
Pegawai Negeri Sipil bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang
ingin diterimanya nanti sehingga pemotongan akan disesuaikan berdasarkan
besarnya pensiun tersebut.[sumber : pemerintah.net
Related Articles :
Perhitungan Beban Kerja Guru Dan Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai AturanPerhitungan beban kerja guru dan tugas tambahan sebagai syarat tervalidasi nya dan diakuinya beban seorang guru mengajar dan tugas t ...
CARA CEK REALISASI PEMBAYARAN TPG 2015, FITUR BARU DI INFO PTKBerikut informasi update pada hari Selasa, 7 Januari 2015 dari Admin P2TK Dikdas, Bpk. Ibnu Aditya Karana melalui akun Facebook-nya ...
Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan ...
kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa data yang tampil adalah data lama?? kenapa rombelnya masih kosong?? dan sebagainya..Masih banyak teman-temen operator yang masih menanyakan kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa dat ...
JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN FUNGSIONAL 2015 Tunjangan fungsional non PNS 2015 akan dicairkan pada bulan April dan Juni tahun 2015. Pencairan tunjangan ini dilakukan dalam 2 tah ...