PIP Kemdikbud.go.id Penjaringan Program Indonesia pintar, sebagaiman pada surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar.
Mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1. | Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP | ||
a. | Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. | ||
b. | Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar. | ||
2. | Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut: | ||
a. | Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut: | ||
1). | Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH); | ||
2). | Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu; | ||
3). | Siswa yang terkena dampak bencana alam; | ||
4), | Siswa yang terancam putus sekolah; | ||
5). | Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). | ||
b. | Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. | ||
c. | Dinas pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik dengan Cara dan Panduan Verifikasi PIP | ||
d. | Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar. |
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
- Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan kepada :
Direktur Pembinaan Sekolah DasarU.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didikJI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih