Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2014. Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah.
Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar / peserta yang berada di PKBM dan BLK.
Tujuan dari program ini antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak
melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*:
1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014;
3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti
Asuhan;
5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6. Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Persyaratan
Siswa/anak yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Siswa Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c. Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; melalui PIP Kemdikbud
2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
a.Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursusdan pelatihan;
b. Diusulkan oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
3. Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
a. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
b. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
Besaran Dana BSM/PIP
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa.
Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a. Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b. Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c. Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a. Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b. Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c. Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 375.000,-;
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a. Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b. Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c. Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 500.000,-;
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp. 500.000,-;
b. Program 4 tahun
1) Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
Download JUKNIS PIP
Jumlah Besaran Dana PIP Yang Diterima Siswa Pada Jenjang Sekolah
Related Articles :
Cek Validasi Jumlah PD Anda dan PTK Anda Sebelum 21 September 2015 deadline pengiriman dapodik sudah hampir memasuki detik-detik terakhir. Pihak Kemdikbud berharap semua OPS telah selesai dalam pengi ...
Mutasi/ Mengeluarkan PTK(Guru) di dapodik 2015 Sering membuat bingung operator sekolah untuk mengeluarkan/mutasi PTK di aplikasi dapodik/dapodikdas sekolah,, ada kebanyakan trik ...
Pembaharuan Dapodikdas 4.0.1 Pembaharuan Dapodikdas 4.0.1 Kenapa kita harus memperbaharui Aplikasi Dapodikdas?? Apa pentingnya?? Berikut beberapa alasan men ...
Mengatasi Permasalahan Info PTK/ Guru "Tidak Tampil / Muncul" saat login Tahun 2015Salam sapa kami kepada Guru dan Operator semuanya,,, Cek Info PTK saat sekarang ini disebut dengan cek Info Guru yang mana sudah beral ...
PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS mela ...