Penyaluran manfaat Program
BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun
anggaran, yaitu periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II
Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan
periode Juli – Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran
2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.
Secara umum tujuan Program BSM/Indonesia Pintar adalah untuk mendukung
program pemerintah dalam penuntasan wajib belajar dua belas tahun
pelayanan pendidikan yang layak. Mencegah angka putus sekolah &
menarik anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah.
dan Membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi
kebutuhan kegiatan pembelajaran.Berikut ini adalah Penetapan Penerima
Program BSM/Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :
Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Madrasah Swasta adalah sebagai berikut :
- Menginformasikan kepada siswa yang memiliki KIP/KKS untuk segera melapor ke madrasah dengan membawa salinan/foto copy KIP/KKS.
- Menginformasikan kepada siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS/KPS dan belum menerima BSM tahun 2014 untuk membawa salinan KKS/KPS nya ke Madrasah beserta bukti tambahan seperti Kartu Keluarga atas surat keterangan dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Dusun setempat yang menerangkan bahwa siswa adalah anggota keluarga
- Merekapitulasi siswa yang telah melaporkan KIP/KKS/KKS serta data siswa sesuai kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan sebagai calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
- Menetapkan daftar calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar
- Apabila pendataan pengusulan siswa yang memiliki KIP/KKS/KPS telah selesai dan kuota masih tersedia, madrasah dapat mengusul kan calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dengan memprioritaskan siswa yang orang tuanya peserta Program Keluarga Harapan
- Membuat SK Penetapan Siswa Calon Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dan berita acara surat keputusan daftar siswa calon penerima manfaat Program BSM/ Indonesia Pintar
- Mengirim seluruh salinan form PIP
- Membuat pengumuman penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar
Penetapan Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Madrasah Negeri
Madrasah Negeri yang memiliki anggaran Program BSM/ Indonesia Pintar
akan menetapkan siswa penerima manfaat sesuai dengan Form PIP-01A, 01B,
01D, 01E dan menyampaikannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sebagai laporan. Selanjutnya madrasah membuat pengumuman tentang
penerima manfaat Program BSM/ Pintar
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Apabila anggaran Program BSM/Indonesia Pintar dialokasikan pada DIPA
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, maka yang dilakukan adalah :
- Merekapitulasi usulan siswa penerima KIP/KKS/KPS sebagai calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dari madrasah swasta.
- Menetapkan daftar calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berasal dari madrasah swasta.
- BSM/Indonesia Pintar serta rekapitulasi siswa penerima
- Mengirimkan seluruh salinan form PIP
Apabila anggaran Program BSM/Indonesia Pintar tidak dialokasikan pada
DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka yang dilakukan adalah
:
- Merekapitulasi usulan siswa penerima KIP/KKS/KPS sebagai calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar dari madrasah swasta.
- Menetapkan daftar calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berasal dari madrasah swasta Indonesia Pintar, Provinsi untuk diusulkan sebagai penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
- Merekapitulasi usulan siswa calon penerima Program BSM/Indonesia Pintar dari Kankemenag Kabupaten/Kota.
- Menetapkan daftar siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang berasal dari Kankemenag Kab/Kota. Miskin/Indonesia Pintar apabila masih terdapat siswa penerima KIP dan atau siswa yang telah melaporkan KKS/KPS tetapi belum masuk ke dalam usulan siswa calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar.
- Menerbitkan SK Penetapan Siswa Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dan rekapitulasi siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar
- Mengirim seluruh salinan form kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Pendidikan Madrasah dalam bentuk soft file melalui e-mail bsmditpenmad@gmail.com sebagai database siswa penerima manfaat BSM/Program Indonesia Pintar di lingkungan Kementerian Agama.
sumber :http://dapodiknews.blogspot.com