Peraturan kepala badan penelitian dan
pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia
nomor 028/h/ep/2015 tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangko
ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun
pelajaran 2014/2015.
Bahwa pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan bagi peserta didik diberikan dalam bentuk ijazah;
Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk ijazah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan
butir b, dipandang perlu menetapkan peraturan kepala badan penelitian
dan pengembangan tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangko
ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun
pelajaran 2014/2015;
Mengingat :
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
(lembaran negara tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara nomor
4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 mengenai Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019;
Keputusan Presiden Nomor 163/M Tahun 2013 mengenai Pengangakatan Prof.
H. Furqon, MA., Ph.D. sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesataraan Pada
SMP/MTs atau sederajat, dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket
A/Ula;
Menetapkan :
Peraturan kepala badan penelitian dan pengembangan kementerian
pendidikan dan kebudayaan tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan
blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
tahun pelajaran 2014/2015.
Download Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015. Klik
disini!