Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015

 Peraturan kepala badan penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 028/h/ep/2015 tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2014/2015.

Menimbang :
Bahwa pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan bagi peserta didik diberikan dalam bentuk ijazah;
Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk ijazah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, dipandang perlu menetapkan peraturan kepala badan penelitian dan pengembangan tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2014/2015;
Mengingat :
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (lembaran negara tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 mengenai Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 รข€“ 2019;
Keputusan Presiden Nomor 163/M Tahun 2013 mengenai Pengangakatan Prof. H. Furqon, MA., Ph.D. sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesataraan Pada SMP/MTs atau sederajat, dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula;
Menetapkan :
Peraturan kepala badan penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2014/2015.
Download Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015. Klik disini!

Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as