Tunjangan Profesi akan dibayarkan pertriwulan dapat dilihat di peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.07/2014.Pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN.
Namun sayang ''Manisnya" tunjangan profesi tidak diimbangi dengan mutu pendidikan.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), berikut JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PER TRIWULAN 2015
a. Triwulan I bulan Maret 2015
b. Triwulan II bulan Juni 2015
c. Triwulan III bulan September 2015, dan
d. Triwulan IV bulan November 2015
Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas.
Download peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014
JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PER TRIWULAN 2015
Related Articles :
Cara Menambah Admin Sekolah Padamu Negeriinulwara.blogspot.comBerbeda dengan fitur sebelumnya, di aplikasi PADAMU NEGERI sekarang untuk mengatur data-data sekolah, siswa, maup ...
Kenapa Data Dapodik Masih Belum Masuk Ke Info PTK kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa data yang tampil adalah data lama?? kenapa rombelnya masih ...
Cara Login Akun Siswa Pada Aplikasi NUPTKLama tidak mempublikasikan pos, terasa mulai kaku jari saya, heeeeee... Oke, langsung saja saya sapa dulu Halo, para OPS!!!! :DAkun Si ...
Tim Penilai PK Guru dan Tambahan Lembar Catatan di Padamu Negeriinulwara.blogspot.comMengutip dari pernyataan BPSDMPK-PMP Kemdikbud tentang Kriteria Tim Penilai PK Guru dan Tambahan Lembar Catatan d ...
Perkembangan integrasi data Padamu Negeri dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)Perkembangan integrasi data Padamu Negeri dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang rencananya juga untuk dapodik sendiri akan berub ...