Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah,
Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap
sekolah yang ada pada Dapodikdas dan Dapodikmen. Oleh karena itu,
sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base
sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS. Untuk
menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam
Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat.
Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan
melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk
periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun
pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2015 didasarkan
pada data tahun pelajaran 2015-2016.
Adapun Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran
dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodikdas dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
- Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
- Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
- Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Mengenai Ketentuan penetapan penyaluran alokasi Dana
BOS ke sekolah di tiap triwulan adalah sebagai berikut : (Sekolah yang
mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data
base Dapodikdas saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di
awal triwulan).
Adapun Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data
jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data
(tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah
peserta didik di sekolah). Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS
Keterangan:
- D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
- D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
- D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
- D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
- ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
- ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
- ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
- ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
- BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
- BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
- BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base
Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di
awal triwulan. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan,
Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap
sekolah dari Dapodik untuk kepentingan. Untuk menghitung kelebihan dana
BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal
triwulan.
Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada
penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana
BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal
triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan
dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara.
Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah
yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena
belum tercantum dalam data base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang
bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS
yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di
triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan
Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran
dana BOS triwulan berikutnya.
Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada
pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini
terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data
jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan
oleh sekolah.
Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3
digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS
triwulan 4.