Setiap PTK atau Guru pasti ingin
memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dengan
memiliki nomor tersebut berarti PTK tersebut sudah memiliki data yang
valid di Pusat serta memiliki kesempatan untuk mengikuti beberapa
pendataan seperti tunjangan, PLPG dan PKG. Untuk mendapatkan Nomor NUPTK
guru dan Tenaga Kependidikan harus melengkapi persyaratan sesuai
prosedur yang sudah di tetapkan oleh Kementrian pendidikan dan
Kebudayaan Pusat.
Berikut ini Persyaratan Pengajuan NUPTK Guru Honor GTT dan GTY Non PNS Tahun 2015
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah swasta
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010;
- Cetak Portofolio;
- Copy Akte Pendirian Yayasan;
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
“Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.”Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah negeri
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014;
- Cetak portofolio terbaru;
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.”