Juknis BOS 2015 Final

inulwara.blogspot.com
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non  personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008  tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.   Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V.


Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu,  serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar  Pelayanan  Minimal  (SPM) pada  sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh  peserta didik  SD/SDLB  negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; 
  2. Membebaskan pungutan seluruh  peserta didik  miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB,  SMP/SMPLB/ SMPT,  dan  SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut:

Sekolah dengan jumlah  peserta didik  minimal  60,  baik untuk  SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: 
  1. SD/SDLB  :  Rp  800.000,-/peserta didik/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/Satap  :  Rp  1.000.000,-/peserta didik/tahun
SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
  1. Bagi sekolah setingkat SD  dan SMP  dengan jumlah  peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat,  tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
  2. Kebijakan ini  tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut: 
  • Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
  • Sekolah  yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik  sedikit  dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau 
  • Sekolah  yang  terbukti dengan sengaja membatasi jumlah  peserta didik  dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60  peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 
  1. SD/SMP/Satap  yang berada di  daerah terpencil/terisolir  yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir  yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau 
  2. SDLB dan SMPLB; atau 
  3. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang  peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan 
  4. Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima. Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota.

Pembelian dan perawatan perangkat komputer:
  1. Membeli desktop/ work station 
  2. Membeli printer atau printer plus scanner 
  3. Membeli laptop 
  4. Membeli proyektor
Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS.  Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. Penanggung jawab  Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD). 
  2. Penanggung jawab  Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dapat mengoperasikan minimal windows, word dan excel. 
  3. Penanggung jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data  pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik. 
  4. Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga dapat  membebankan  anggaran  honor rutin  sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi,  updating  dan pengiriman data  dapat menggunakan dana BOS.
Demikian beberapa poin penting yang termaktub pada juknis BOS 2015. Bagi Anda yang ingin mengunduh file juknis BOS 2015 melalui link alternatif, silakan klik link unduhan di bawah ini!


Semoga bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan :D Selalu cari informasi untuk perbendaharaan pengetahuan Anda.

Juknis BOS 2015 Final Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as