Kenapa sertifikasi kok belum keluar, apa lagi syarat yang kurang ? Kenapa sekarang ini ribet untuk pencairan sertifikasi?
jika ada pertanyaan yang muncul seperti diatas ada baiknya kita simak artikel dibawah ini :
Persyaratan untuk Menerima Tunjangan Profesi Pendidikan Berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi :
1. Guru mengajar sesuai sertifikat pendidik,
2. Melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu,
3. Sebagai guru tetap di departemen,
4. Mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal,
5. Usia maksimal 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
Para guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi
pendidik masih diberikan kesempatan menginput data secara daring
(online) hingga 31 Mei 2014. Belum turunnya tunjangan tersebut
disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau
perlu perbaikan data.
Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Tagor
Alamsyah mengatakan “Memperbaikinya tidak sulit, tinggal kemauan guru.
Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” Penjelasan ini disampaikan dalam acara
Bedah Pengaduan Kemdikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat
(23/5/2014) malam.
Tagor mengatakan, para guru dapat mengakses melalui salah satu laman berikut ini:
Kemudian guru memasukkan user id dan password untuk dapat menampilkan
data individu guru berdasarkan DAPODIK (data pokok pendidikan).
“Setelah sekolah mengirimkan data online melalui aplikasi DAPODIK ke
server pusat, maka guru dapat melihat status kebenaran data di Layanan
INFO PTK yang berbasis website,” kata Tagor.
Guru kemudian dapat mengirimkan kembali hasil koreksi jika terdapat
kesalahan. Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK tunjangan.
Tagor mencontohkan, beberapa data yang mungkin belum lengkap di
antaranya adalah jenis PTK, pangkat golongan, masa kerja, gaji pokok,
ijazah terakhir, sekolah induk, dan lain-lain.
bagi para guru yang belum mendapatkan SK tunjangan ada baiknya segera
cek data PTK lewat link-link diatas, apabila ada data yang belum lengkap
segera perbaiki data PTK kemudian langsung sinkron, karena limit waktu
tinggal beberap hari lagi.