meskipun jumlah Waka pada Dapodikdas 2013 belum jelas aturan mana yang jadi acuan P2DTK dan Tim Pengembang.
Adapun dokumen yang menjadi acuan adalah sebagai beikut.
Jumlah Wakil Kepala Sekolah Menurut Ketentuan
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010
Wakil kepala sekolah maksimal berjumlah 4 orang sebagaimana yang diatur didalam Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 terdiri dari :
- Wakil kepala sekolah (Waka) Urusan Kurikulum
- Wakil kepala sekolah (Waka) Urusan Kesiswaan
- Wakil kepala sekolah (Waka) Urusan Sarana Prasarana, dan
- Wakil kepala sekolah (Waka) Urusan Hubungan Masyarakat
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
Jika ditinjau pada ketentuan Standar Pengelolaan yang tercantum didalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 disebutkan bahwa :
- Satuan pendidikan jenjang SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
- Satuan pendidikan jenjang SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
- Satuan pendidikan jenjang SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah yang terdiri dari Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan, dan Waka Sarana Prasarana
- Satuan pendidikan jenjang SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah yang terdiri dari Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Sarana Prasarana, dan Waka Hubungan Industri.
SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP
1. Satuan pendidikan SMP Tipe A dengan jumlah rombel ≥ 27 : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2. Satuan pendidikan SMP Tipe A1 dengan jumlah rombel 24-26 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3. Satuan pendidikan SMP Tipe A2 dengan jumlah rombel 21-24 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4. Satuan pendidikan SMP Tipe B dengan jumlah rombel 18-20 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5. Satuan pendidikan SMP Tipe B1 dengan jumlah rombel 15-19 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6. Satuan pendidikan SMP Tipe B2 dengan jumlah rombel 12-14 rombel : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7. Satuan pendidikan SMP Tipe C dengan jumlah rombel 9-11 rombel : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8. Satuan pendidikan SMP Tipe C1 dengan jumlah rombel 6-8 rombel : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9. Satuan pendidikan SMP Tipe C2 dengan jumlah rombel 3-5 rombel : tidak memiliki wakil kepala sekolah
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004
- Sekolah jenjang SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah
- Sekolah jenjang SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah yang terdiri dari Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Sarana Prasarana, dan Waka Hubungan Masyarakat
- Sekolah jenjang SMP berdasarkan tipe sekolah, maka jumlah wakil kepala sekolah yang diijinkan adalah :
1. Jenjang SMP Tipe A dengan jumlah rombel ≥ 27 rombel : memiliki 4 wakil kepala sekolah
2. Jenjang SMP Tipe A1 dengan jumlah rombel 24-26 rombel : memiliki 3 wakil kepala sekolah
3. Jenjang SMP Tipe A2 dengan jumlah rombel 21-24 rombel : memiliki 3 wakil kepala sekolah
4. Jenjang SMP Tipe B dengan jumlah rombel 18-20 rombel : memiliki 3 wakil kepala sekolah
5. Jenjang SMP Tipe B1 dengan jumlah rombel 15-19 rombel : memiliki 3 wakil kepala sekolah
6. Jenjang SMP Tipe B2 dengan jumlah rombel 12-14 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
7. Jenjang SMP Tipe C dengan jumlah rombel 9-11 rombel : memiliki 2 wakil kepala sekolah
8. Jenjang SMP Tipe C1 dengan jumlah rombel 6-8 rombel : memiliki 1 wakil kepala sekolah
9. Jenjang SMP Tipe C2 dengan jumlah rombel 3-5 rombel : memiliki 1 wakil kepala sekolah.