Ilustrasi. Guru-guru menyimak pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Peringatan Hari Guru Nasional 2013 dan HUT ke-68 PGRI di Istora Senayan, Jakarta (27/11/2013). |
Jakarta (Dikdas): Data guru daerah khusus yang dikirim ke aplikasi
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi penentu besaran kuota yang
diterima Kabupaten/Kota. Data tersebut dicocokkan dengan Surat Keputusan
(SK) Bupati/Wali Kota yang berisi daftar sekolah yang masuk dalam
kategori daerah khusus. Aplikasi Dapodik kemudian akan menentukan daftar
nominasi guru yang memenuhi persyaratan dan mengirimkannya ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Semuanya berjalan secara daring (online).
“Sistem kuotanya proporsional. Semakin banyak guru di sana memenuhi
syarat, maka kuotanya makin besar,” ucap Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom.,
Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar,
Jumat, 14 Maret 2014.
Maka, tambah Tagor, bisa jadi seorang guru tahun ini dapat tunjangan
daerah khusus seperti tahun lalu atau sebaliknya tidak dapat sama
sekali. Mekanisme ini tak berarti terjadi pengurangan kuota di
Kabupaten/Kota tetapi sebarannya yang lebih merata sehingga terjadi
penurunan kuota dibanding tahun lalu.
“Tidak ada jaminan tahun lalu seorang guru dapat dan tahun ini dapat.
Tergantung di Kabupaten,” tegasnya. Kuota untuk tunjangan guru tahun
ini sama dengan tahun lalu yaitu 53.038 orang.
Menurut Tagor, mekanisme seperti ini yang paling baik selama yaitu
proporsional sesama daerah khusus. Prinsip yang dipegang yaitu Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota harus amanah menjalankan tugasnya dalam
menentukan calon penerima tunjangan khusus berdasarkan skala prioritas
tingkat kesulitan tempat tugas.
“Kabupaten/Kota dapat memilih sesuka hatinya atau dia amanah. Tergantung mereka,” ucapnya.* (Billy Antoro)
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id