Dapodik dan BOS 2014
Banyak permasalahan yang dihadapi operator sekolah terkait dapodik antara lain:
1. Masih banyak operator yang memakai dana pribadi seperti biaya internet kirim data dan pencarian informasi terkait dapodik.
2. Penggunaan komputer/laptop pribadi untuk keperluan aplikasi dapodik 2013/2014
3. Tidak ada honor dan pembiayaan yang jelas untuk pengisian dan pengerjaan dapodik.
permasalahan di atas banyak dihadapi operator sekolah, saya juga tidak
mengerti apakah pihak sekolah dalam hal ini bendahara/kepsek tidak tahu,
cuek atau memang sengaja tak mau tahu.
Pada saat ini banyak yang bertanya apakah ada biaya pendataan dari BOS?
Sesuai dengan PERMENDIKBUDRI no 101 tahun 2013, Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2014
BAB V : PENGGUNAAN DAN BOS
POIN A : KOMPONEN PEMBIAYAAN
HALAMAN 28-29 PADA ITEM PEMBIAYAAN MENYEBUTKAN :
1. Biaya penggandaan Formulir DAPODIK
2. Biaya Pemasukan data Pokok Pendidikan
Maka dengan demikian Kegiatan pelaksanan pendataan di Sekolah Anda Itu WAJIB dikeluarkan biaya tersebut.
BAB IV
PROSEDUR PELAKSANAAN BOS
A. Proses Pendataan Pendidikan Dasar
1. Sekolah
menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan (BOS-
01A, BOS-01B
dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan. Biaya fotocopy
formulir
dapat dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah
melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan
tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah
membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi
secara
manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah
memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu
peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala
sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan
surat tugas
sebagai penanggungjawab di tingkat sekolah;
6. Tenaga
operator sekolah memasukkan data kedalam aplikasi pendataaan
yang telah
disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server
Kemdikbud
secara online;
7. Sekolah
yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/pegawai
sekolah yang
telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di
sekolah
sebagai bagian pekerjaan rutin dan tanpa membebankan biaya
tambahan
pemasukan data dari dana BOS;
8. Sekolah
harus selalu mem-backup lokal data yang telah dientri;
9. Formulir
yang telah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga
kependidikan/sekolah
harus disimpan di sekolah masing-masing untuk
keperluan
monitoring dan audit;
10.
Melakukan update data secara regular ketika ada perubahan data, minimal
satu kali
dalam 1 semester;
11. Data
yang dikirim oleh sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan
pemerintah/pemerintah
daerah untuk berbagai jenis program, misalnya:
alokasi BOS,
tunjangan PTK, Bantuan Siswa Miskin, Rehab, dll;
12. Sekolah
dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai
operasional
penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang
diinput
sudah masuk kedalam server dikdas;
13. Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap proses
pendataan
bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya
manusia
yang tidak memungkinkan melakukan pendataan sendiri.
Jika
melihat juknis di atas, itu berarti sekolah diharuskan melakukan
pendataan guna laporan dan kelengkapan data pada aplikasi yang telah
diberikan kesekolah masing-masing. Bukti nyata tentang penggunaan
internet oleh sekolah adalah dengan ADA atau TIDAKnya data sekolah
Bapak/Ibu di manajemen pendataan Pendidikan Dasar yang dapat diakses
pada alamat infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id
Untuk saat ini, laporan BOS online juga telah dilakukan oleh beberapa sekolah yang dapat diakses pada alamat bos.kemdikbud.go.id
Setelah
kegiatan pendataandan upload data baik itu pendataan atau laporan BOS
online mari kita lihat petunjuk teknis BOS 2013 tentang pembiayaan yang
terdapat pada halaman 23 dan 24.
- Pada halaman 23 No 2 Point 5 , disana dipaparkan tentang pembiayaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Dengan penjelasan, jika Pendataannya baru maka disesuaikan dengan kondisi yang ada.
- Pada halaman 24 No 6 Point 1,2,dan 3, disana dipaparkan tentang Pembiayaan penggunaan INTERNET MODEM dengan maksimal pemakaian kuota langganan Voucher Rp.250.000,-/bulan dan bisa juga melakukan pemasangan baru jika dibutuhkan.
Dengan
demikian, setelah melihat keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa
penggunaan Internet, dapat dibiayai dari Dana BOS, dengan catatan DATA
SEKOLAH Bapak/Ibu harus ada di manajemen pendataan. Bagaimana mungkin
Sekolah melaporkan Penggunaan Dana Internet, sedangkan laporan data
On-Line Sekolah tersebut tidak ada ?
Untuk
saat ini pengiriman Data DAPODIK ke server Pendataan Dikdas diharapkan
langsung pada Semester 2, jadi bagi sekolah yang belum melakukan
pengiriman data, dihimbau supaya langsung mengentrikan datanya pada
Semester 2.