Biaya Kena Pajak Dana BOS 2013

inulwara.blogspot.com
Permasalahan yang paling sering dikeluhkan para Kepsek dan Bendahara BOS adalah yang berhubungan dengan masalah pajak. Apalagi ketika ada sidak yang dilakukan oleh inspektorat atau BPKP setempat masalah pajak ini terus jadi temuan mereka. Mungkin alasannya karena tidak tahu, malas memahami dan mungkin karena ketidakmampuan dalam memahaminya. Sebenarnya apa saja biaya-biaya yang terkena pajak dan tidak dalam mengelola dana BOS? Berikut saya sampaikan tabel datanya sesuai dengan sosialisasi materi Workshop BOS 2013 di Hotel Pesona, Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang saya ikuti awal tahun kemarin seperti di bawah ini:

ASPEK PERPAJAKAN PADA PENGELOLAAN DANA BOS DI SEKOLAH

NO
URAIAN
SEK NEGERI
SEK SWASTA
PPh
PPN
PPh
PPN
1
Penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/ penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
Tidak ada
Membayar & memungut PPN 10% setiap Rp1.000.000
Tidak ada
Membayar PPN 10%
2
Penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak:





·         Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada

·         Bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
Tidak ada
Membayar & memungut PPN 10% setiap Rp1.000.000
Tidak ada
Membayar PPN 10%
3
Pemberian honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan
laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka:





·         Guru/pegawai non PNS
PPh psl 21 = 5% dari bruto
Tidak ada
PPh psl 21 = 5% dari bruto
Tidak ada

·         Guru/pegawai PNS
PPh psl 21: Gol  I & II (0%); Gol III (5%); Gol IV (15%); dari bruto
Tidak ada
PPh psl 21: Gol  I & II (0%); Gol III (5%); Gol IV (15%); dari bruto
Tidak ada
4
Penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan:





·         Honor sampai dengan Rp2.025.000 per bulan
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada

·         Honor lebih dari Rp2.025.000 per bulan
PPh Psl 21; tarif pasal 17 setelah dikurangi PTKP

PPh Psl 21; tarif pasal 17 setelah dikurangi PTKP

5
Penggunaan dana BOS untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah (Per DJP Nomor: Per-31/PJ/2012 Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 12):





·         Upah harian sampai dengan Rp200.000
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada

·         Upah harian lebih dari Rp200.000
PPh Psl 21; tarif pasal 17 : 5% X pengh bruto

PPh Psl 21; tarif pasal 17 : 5% X pengh bruto


(Penghasilan kumulatif satu bulan belum melebihi Rp2.025.000.Jika telah melebihi Rp2.025.000 per bulan, maka dihitung dengan menggunakan PTKP, dengan syarat ybs telah memiliki NPWP)






Mudahan artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan, amin.


Biaya Kena Pajak Dana BOS 2013 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as