JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad
Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru mengenai pungutan di
sekolah jenjang pendidikan dasar. Permen ini merupakan penyempurnaan
dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 yang juga mengatur mengenai
pungutan di sekolah.
"Dalam Permen baru ini kami tegaskan lagi
mengenai pungutan, lanjutan atau revisi dari PP 60," kata Nuh, Selasa
(26/6/2012) malam, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.
Ia menjelaskan,
lahirnya Permen baru ini karena ada aturan dalam PP 60 yang memberatkan
sekolah-sekolah swasta. Dalam PP itu, seluruh sekolah swasta jenjang
pendidikan dasar (SD-SMP) yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dilarang memungut biaya operasional dan biaya investasi.
Peraturan
Menteri ini menegaskan, sekolah swasta penerima BOS diperbolehkan
memungut biaya operasional tetapi disesuaikan dengan dana BOS yang
diterima. Misalnya, jika biaya operasional masing-masing siswa per bulan
sebesar Rp 200 ribu, maka sekolah tersebut hanya diperbolehkan memungut
biaya operasional tidak lebih dari Rp 100 ribu. Sebab, dana BOS telah
menutup kebutuhan siswa sebesar Rp 100 ribu untuk setiap bulannya.
"Sekolah
negeri tetap tidak boleh memungut biaya. Sekolah swasta penerima BOS
boleh memungut, tapi nominalnya dibatasi atau dikurangi dari dana BOS
itu. Saya pikir ini fair, karena swasta punya keterbatasan di situ,"
ujarnya.
Di luar itu, lanjut Nuh, hal baru yang diatur dalam
Permen ini adalah mengenai kewajiban melapor untuk semua sekolah
penerima bantuan yang jumlahnya melebihi Rp 5 miliar untuk satu tahun
ajaran. Kebijakan ini diambil untuk mendorong budaya transparan di semua
satuan pendidikan.
"Intinya, pungutan di sekolah jangan sampai
mensejahterakan golongan tertentu. Permen ini akan digunakan sebagai
alat untuk "investigasi" karena uang yang digunakan sesuai dengan
peruntukkannya, dan malam ini akan saya teken," pungkasnya.
Sumber: kompas.com