VervalPD sudah memasuki
tahun ke 2(dua), artinya data Peserta Didik yang di kelola langsung secara
online oleh PDSPK adalah Peserta didik kelas 1 dan kelas 2 sekolah Dasar,
sedangkan untuk tingkat/kelas diatasnya merupakan limpahan data dari pengelola
DAPODIK sebelumnya. dan penetapan penomeran NISN 3 digit pertama harus sama
dengan tahun lahir muncul bersamaan dengan pengelolaan data peserta didik
online yang di kelola oleh PDSPK.
Jadi, untuk siswa yang tahun
ini sudah tingkat/kelas 3 dan seterusnya, tetap menggunakan NISN yang sudah
ada, sedangkan untuk siswa yang tahun ini berada di tingkat/kelas 1 dan 2
sekolah dasar sebaiknya mengikuti aturan,, 3 digit pertama NISN harus sama
dengan 3 digit terakhir tahun lahir.
Contoh anak yang lahir di
tahun 2008 maka NISN yang akan timbul adalah 0085527123, penomeran 3 digit yang sama
dengan tahun lahir adalah 008.
Kesalahan pemberkasan yang
terjadi karena kelalaian Orang Tua/Wali murid terkait data individu tidak
menjadi tanggung jawab OPS sepenuhnya, Lakukan perbaikan data individu peserta
didik melalui edit data tanpa harus mengajukan perbaikan NISN