Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengharuskan para siswa SD
hingga SMA/SMK untuk menyesuaikan seragam lama dengan seragam baru,
dengan menambahkan badge merah putih 5 cm x 3 cm
dada sebelah kiri (di atas saku baju). Namun pihak sekolah
dihimbau untuk memberi waktu kepada para siswa mempersiapkan
kelengkapan seragam.
Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kemdikbud Ibnu Hamad mengatakaj, sesuai dengan Permendikbud No. 45 tahun
2014 yang berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, salah satu
perubahan seragam lama ke seragam baru adalah penambahan badge merah
putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas
baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
Ibnu Hamad Mengatakan, “Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang
putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia
warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan
persaudaraan selaku warga negara”.
Ibnu Hamad menambahkan bahwa
peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan
seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No.
tahun 1991.
Menurut Kepala Pusat Informasi
Humas Kemdikbud itu, selain badge merah putih, yang dimaksud
dalam Permendikbud Nomor 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab)
atas dasar keberagamaan bagi para siswi.
Ibnu Hamad menyebutka, dalam
Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai
warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin
memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh
dipaksakan”.
Ibnu mengatakan, dengan
keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan
seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun
demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu
untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa
dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli
seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk
mempersiapkan”.
Meskipun hanya penambahan badge
merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai
seragam lengkap di hari pertama sekolah.(http://sdn1-rantaujayaudik.blogspot.com/)