Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar telah mengumumkan besaran dana yang akan diterima para siswa-siswi yang kurang mampu ke dalam Juknis PIP 2015. Pemerintah
melalui Surat Keputusan Presiden nomor: 7 tahun 2014 telah
menginstruksikan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan wujud bantuan
Tunai kepada siswa-siswi kurang mampu dalam bentuk Kartu Indonesia
Pintar.
Tujuan
dari PIP dan Sasaran PIP sudah sangat jelas tertuang dalam Juknis dari
pemerintah, yang pada intnya membantu siswa-siswsi kurang mampu untuk
melanjutkan pendidikan dan lain-lain. Begitu juga dengan Dana perolehan
masing-masing siswa berbeda tergantung dari kelas pendidikannya.
Berikut besaran Dana dari PIP yang bisa menjadi referensi buat anda mengenal program baru pengganti BSM ini :
Besaran dana PIP 2015 ini adalah Rp. 11.099.032.750.000,- untuk 17.920.270 siswa-siswi seluruh Indonesia.
Besaran Dana PIP akan dibagi per siswa melalui masing-masing Direktorat Jenderal Teknis :
1. Jenjang Sekolah Dasar
- Kelas I, II, II, IV & V pada tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp. 450.000,- / Tahun
- Kelas VI pada tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan satu semester Rp. 225.000,-
- Siswa Kelas I pada tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan Rp. 225.000,- untuk satu semester.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama
- Kelas VII & VIII pada tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp. 750.000,- / Tahun
- Kelas IX pada tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan satu semester Rp. 375.000,-
- Untuk kelas VII tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan Rp.375.000,- untuk satu semester
3. Jenjang Sekolah Menengah Sekolah Atas
- Kelas X & XI pada tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan Rp. 1000.000,- / 1 tahun
- Kelas XII pada tahun ajaran 2014/2015 diberikan dana satu semester sebesar Rp. 500.000,-
- Kelas X pada tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan dana satu semester sebesar Rp. 5000.000,-
Untuk lebih lengkapnya dan untuk SMK PROGRAM 3 tahun dan Program 4 tahun bisa anda lihat di juknis dibawah
Semoga bermanfaat dan menjadi referensi untuk anda kawan-kawan pendidik.