Kebijakan Ujian Sekolah Tahun 2015 , Ujian Sekolah merupakan
amanat UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Evaluasi
peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh
lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan Pasal 58 ayat (2)
Merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada
semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai dengan standar Kompetensi
lulusan (Pasal (1) ayat (1) Permendikbud no 6 tahun 2015 tentang
penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD,SDLB, Program Paket A/ULA
Ujian Sekolah/Madrasah
yang selanjutnya disebut US/M adalah ujian sekolah pada SD, MI, SDLB,
Program Paket A/Ula, yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian
dengan US/M yang kisi-kisinya (download kisi-kisi ujian sekolah) ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah kisi-kisi soal mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA untuk US/M SD/MI, dan SDLB
serta kisi-kisi soal mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA,
IPS, PKn untuk US/M Program Paket A/Ula.
Fungsi US/M
sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu Satuan Pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; dan
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan
Kisi-kisi soal US/M dan UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar pada Permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
Kelulusan US/M
Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik
telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan perolehan nilai US/M.
Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum
pelaksanan US/M yang mencakup: nilai minimal setiap mata pelajaran US/M;
dan
nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memeroleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; dan lulus US/M.
Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik
pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI.
Kriteria peserta didik memeroleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran
dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik
tingkat Satuan Pendidikan.
Selengkapnya Download Permendikbud no 6 tahun 2015 tentang penyelengaraan ujian sekolah
Peraturan Tentang Ujian Sekolah Terbaru
Related Articles :
Surat Edaran Dirjen Dikdas & Dirjen Dikmen tentang UN Siswa SPKSurat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 1235/C/KP/2015 dan 1614/D/KP/2015 te ...
IIUN (Indeks Integritas Ujian Nasional) SMA / SMK tingkat sekolahIIUN (Indeks Integritas Ujian Nasional) SMA / SMK tingkat sekolah: tingkat persentase jawaban siswa yang tidak menunjukkan pola kecur ...
perubahan terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yang akan diterapkan mulai tahun 2015Jakarta--Pemerintah melakukan sejumlah perubahan terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yang akan diterapkan mulai tahun ini. ...
verifikasi daftar peserta UN SD/MI ...
Akses Server Biosystem SD/MI Terhitung pagi hari ini Kamis tanggal 22 Januari 2015 server Bio-SISTEM jenjang SD/MI (http://datasd1.pdkjateng.go.id) sudah dapat d ...