Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015 yang telah resmi di keluarkan
lewat surat edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2380/H/TU/2015, berikut Contoh Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015
Petunjuk tekhnis penulisan Ijazah Tahun 2014/2015 yang kami lampirkan dengan file download nanti sebagai berikut.
PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak
tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama
wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah
sesuai peraturan perundangan.
e.Pengisian no induk siswa pemilik
ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan
seperti tercantum pada buku induk.
f.Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan
nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk
siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama
tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem diKemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas)
digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat
Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi
informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode
kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga)
digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP 2-15-01-04-294-193-6
SMA 3-15-02-21-428-215-2
SMK 4-15-02-21-428-215-2
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama
kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka
(2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 10 Juni 2015
Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil
diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil
diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat
Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor:
0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan
memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh
Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
PENGISIAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai
akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya
Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa
pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk
siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas
10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan
tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem
di Kemdikbud.
Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester
1 sampai dengan 5) Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai
hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai
ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata
rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50% sampai
dengan 70% untuk rata-rata Rapor dan antara 30% sampai dengan 50% untuk
ujian sekolah. Perbandingan ini ditentukan oleh satuan pendidikan.
h. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah
untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK dengan rentang nilai 0 -100
dengan satu desimal di belakang koma.
Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma
untuk Nilai Rata--rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di
SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. klik link dibawah untuk download Juknis Ijazah Tahun 2014/2015
Download Petunjuk Tekhnis Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015
Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/
Home /
Dapodik /
Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015
Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015
Related Articles :
CARA SINKRON DAPOPAUDNI AGAR TIDAK MENTHOK 20 %/90 % Karena banyak yang gagal sinkron di Aplikasi Dapopaudni meskipun sudah di patch 1.1.3uj saya mencoba untuk berbagi tip berdasar ...
Proses Penomoran NISN utk Siswa Baru Kelas 1 SD Proses penomoran NISN untuk siswa baru kelas 1 SD Selamat malam rekan-rekan Operator Dapodik, Informasi terbaru yang bersumber dari ...
CONTOH PEMBAGIAN JAM MENGAJAR KURIKULUM KTSP BERDASAR KEADAAN GURU DAN KEBERADAAN MAPEL MULOK WAJIB DI SEKOLAH1. CONTOH PEMBAGIAN JAM MENGAJAR UNTUK SEKOLAH DENGAN KONDISI ADA PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB DAN TERDAPAT ROMBEL PARALEL PADA K ...
Roadmap Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMASPermendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud yang berkaitan dengan kedudukan, tugas dan fungsi seluruh unit utama, mengam ...
Cara Mendapatkan NUPTK Baru Kali ini saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai Cara Mudah Mendapatkan NUPTK Baru. Seperti yang kita ketahui bahwa NUPT ...