Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik untuk Tahun 2015
ini adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah, Pengaturan kelas untuk keperluan
administrasi satuan pendidikan,Penempatan denah satuan pendidikan pada
papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta
didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing. Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Hari-hari pertama masuk satuan
pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan
tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
Permulaan tahun pelajaran 2015/2016 adalah hari Kamis tanggal 9 Juli 2015
Pada awal tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
a.Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b.Kalender Pendidikan.
c.Perencanaan Pembelajaran.
d.Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e.Penilaian Hasil Pembelajaran.
f.Pengawasan Proses Pembelajaran.
g.Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan).
2.Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3.Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4.Peraturan Akademik.
5.Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).
6.Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Pada awal ahun pelajaran pendidik/Guru berkewajiban membuat program yang mencakup
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Download Kaldik Tahun Pelajaran 2015-2016 Disini