Guru piket,ekstra,pembina pramuka,wali kelas akan diakui JJM nya hal ini berkaitan dengan Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.
Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
Download Permendikbud no 4 Tahun 2015
Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru
Permendikbud No 4 Tahun 2015 Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan
Related Articles :
Cara Mendapatkan NUPTK Baru Kali ini saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai Cara Mudah Mendapatkan NUPTK Baru. Seperti yang kita ketahui bahwa NUPT ...
CARA SINGKAT CEK DATA CALON PESERTA UJIAN LEWAT DAPODIK Data peserta Ujian saat ini sudah terkoneksi dengan Dapodik, sehingga kita tidak perlu membuat data yang berada di luar pendataan yan ...
verval PTK kedepannya akan dilakukan mandiri oleh Sekolah masing-masing melalui Operator Sekolah Verval PTK Akan di Serahkan Kepada Operator Sekolah - Cara verval PTK kedepannya akan dilakukan mandiri oleh Sekolah masing-masing me ...
Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.10inulwara.blogspot.comSelamat bertemu kembali teman-teman semua! Beberapa saat sebelumnya pihak kemdikbud telah merilis aplikasi Dapodi ...
Sinkronisasi Kuran dari 1 menit Lebih baik Lakukan Sinkronisasi UlangDiingatkan kembali,,, [LAGI,,,!!!!!!!!] Kepada teman-teman OPSsekolah di seluruh Bumi Nusantara,,,,,, Sebelum membuka aplikasi Verva ...