Guru Wajib Melek TIK


Guru yang profesional harus mampu memanfaatkan TIK dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.  Teknologi Informatika dan Komunikasi  mencakup dua hal penting yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Informasi artinya penerangan, pemberitahuan kabar atau berita. Teknologi informasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penggunaan alat bantu dalam menyampaikan  informasi atau kabar. Sedangkan komunikasi adalah  perhubungan,  pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud bisa
dipahami.
Karena itu teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat untuk mengirim  dan menerima pesan atau berita. Pengertian para peserta didik saat ini bahwa teknologi informatika dan komunikasi adalah yang berkaitan dengan media komputer atau laptop bahkan berbasis internet.  Singkatnya Guru harus mampu memanfaatkan komputer/laptop bahkan internet dalam pembelajaran, dengan segala kreativitasnya.

Penggunaan TIK dalam Pendidikan
Membuat (to create),
Menyimpan (to store),
Menyebarkan (to disseminate),
Memperkaya (to Enrichment),
Membantu komunikasi pengajar-siswa, pengajar-pengajar, siswa-siswa (to Communicate),
Membantu pelaksanaan proses belajar mengajar (to support).
Mempermudah akses (to accessibility) ke materi pembelajaran.
Menjadi Pusat Sumber Belajar (to centered learning)

Salah satu contoh penggunaan TIK dalam media pembelajaran berbasis TIK
Saat ini, bahan ajar banyak disimpan dalam format digital dengan model yang beragam seperti multimedia. Para peserta didik-instruktur dan peserta didik-secara aktif bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya.

Setiap individu memerlukan dukungan pembelajaran tanpa henti setiap harinya
Transaksi dan interaksi antara-stakeholder memerlukan pengelolaan back-office yang kuat Kualitas lanyanan pada pengelolaan administrasi pendidikan seharusnya ditingkatkan secara bertahap
Orang merupana sumber daya yang sangat bernilai sekaligus terbatas dalam institusi

Proses pembelajaran seharusnya dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Perbedaan letak geografis seharusnya tidak menjadi batasan pembelajaran. “The network is the school” akan menjadi fenomena baru didalam dunia pendidikan. PP 74 Tahun 2008 tentang guru hal ini juga linear pada peraturan menteri, Permendiknas No.16/2007 ttg Standar Kualifikasi Akademik & Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI, Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK:
Kompetensi Pedagogik No.5: Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Kompetensi Profesional No.24: Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri

Guru Wajib Melek TIK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as