Di bawah ini saya kutipkan isi dari Surat Edaran dari Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar tentang Program Indonesia Pintar yang aplikasinya dapat
diakses di alamat pip.kemdikbud.go.id dengan email dan password
Operator Sekolah yang digunakan untuk login DAPODIKDAS :
Mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2015 sebagai berikut :
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
- Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa ( nomor KPS/KKS/KIP ) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat
diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah ( FUS )
setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan
sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan
kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi
sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh
Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
- Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
- Siswa yang terkena dampak bencana alam;
- Siswa yang terancam putus sekolah;
- Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi
Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon
penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verufikasi Indonesia Pintar (
VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
d. Hasilvalidasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah
Dasar.