Istilah honorer, pegawai tidak tetap
(PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) nantinya diterbitkan.
Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau
sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan
sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,”
kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN,
Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK
proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi
CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan
spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK
tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai
formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang
telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
“Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi,”
ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau
sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK
dengan jabatan sama.
“Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS,” ucapnya
(Sumber : www.jpnn.com)