Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah
yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data
sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS
sekolah adalah sesuai dengan jumlah data peserta didik yang ada pada
Dapodik saat pengambilan data, Sekolah yang tidak tercantum dalam data
base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana
BOS di awal triwulan, Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah
didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak
dialokasikan dana BOS, Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus
segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan
Tim Dapodik Pusat, Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan
melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari
Dapodik untuk kepentingan, Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima
sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan
penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di
triwulan berikutnya,
Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat
penyaluran di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini (termasuk
sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi
karena belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkan melalui
pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN
Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya, Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.
Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015
Sumber Bimtek Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015