Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

inulwara.blogspot.com
Tahun 2014 adalah tahun pertama kalinya di lingkungan Pemerintah Daerah saya memberlakukan SKP sebagai pengganti DP3 untuk menilai kinerja para Pegawai Negeri Sipil yang terkait selama kurun waktu 12 bulan (1 tahun). Bagaimana di daerah Anda?

Pada artikel kali ini saya ingin berbagi kepada Anda khususnya para guru di lingkungan Pemerintah Daerah tentang Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Namun, sebelum Anda mengunduh aplikasi tersebut, silakan cermati paparan singkat di bawah ini:

Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.

Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik  beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya pasal 20 dinyatakan bahwa untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.

Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan  pelaksanaan  Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja  (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas,  waktu dan dapat disertai Biaya.

Dengan hanya sekedar membaca penjelasan singkat di atas, tentu Anda masih belum memahami tentang SKP dimaksud secara menyeluruh. Pada artikel ini telah saya lampirkan Aplikasi SKP dan Petunjuk Teknis SKP sehingga jika benar-benar Anda baca dan pelajari, Anda akan dapat memahaminya dengan baik.

Silakan unduh lampirannya di bawah ini! Gunakan Password: "inulwara.blogspot.com" (tanpa tanda kutip) ketika mengekstrak file winrarnya.


Mudahan Artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Perbarui terus informasi Anda dengan pengetahuan yang bermanfaat :D

Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as