inulwara.blogspot.com |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2013 bagi Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria antara lain adalah kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis. Lebih jelasnya lihat penjelasan berikut ini :
- Kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit
- Kenaikan pangkat IIIB ke IIIC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4 angka Kredit
- Kenaikan Pangkat IIIC ke IIID guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IIID ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IVA ke IVB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
- Kenaikan pangkat IVBke IVC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit
- Kenaikan pangkat IVC ke IVD guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IVD ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit
TINGKAT JABATAN | GOL | ANGKA KREDIT | KARIR | LAMA DALAM GOL |
GURU UTAMA | IV/e | Akhir jabatan | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Akhir jabatan; Tidak ada batas |
IV/d | 200; 5 dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun; Total kumulatif 32 tahun | |
GURU MADYA | IV/c | 150; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun |
IV/b | 150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun | |
IV/a | 150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun | |
GURU MUDA | III/d | 100; 4 dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun Total 8 tahun Total kumulatif 16 tahun |
III/c | 100; 3 dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun | Min. 4 tahun | |
GURU PERTAMA | III/b | 50; 3 dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; | Guru; 4 tahun | Min. 4 tahun Total 8 tahun |
III/a | 50; 3 dari pengembangan diri; | Guru; 4 tahun | Min. 4 tahun |
Mengamati tabel di atas. Maka sejak golongan III/b setiap guru harus mampu mengumpulkan angka kredit yang merupakan hasil karya dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan atau karya inovatif.
Pengembangan Diri | a. Diklat fungsional b. Kegiatan kolektif guru |
Publikasi Ilmiah | a. Presentasi pada forum ilmiah b. Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidangpendidikan formal c. Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru |
Karya Inovatif | a. Menemukan teknologi tepat guna b. Menemukan/menciptakan karya seni c. Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum d. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya |
Demikian artikel singkat tentang Prosedur Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS Terbaru, mudahan bermanfaat :D