Pelurusan informasi tentang Guru SD Wajib
berijazah PGSD agar dapat TPP ini disampaikan oleh Bpk. Tagor Alamsyah Harahap,
M.Kom (Bag. Database P2TK Dikdas).
Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemerataaan Guru tersebut.
Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi).
Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemerataaan Guru tersebut.
Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi).
Oleh karena itu, maka guru yang akan
disertifikasi harus hati-hati menentukan Mapel apa yang akan ikuti untuk
sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya
harus mengampu Mapel (mata pelajaran) yang disertifikasi tersebut.
Berikut poin-poin penting dari beliau tentang informasi ini :
1.
Guru Mapel dan jenjang
apapun jika sudah disertifikasi dan mengajar sesuai sertifikat pendidiknya
serta memenuhi persyaratan lainnya tetap akan menerima TPP apapun ijazahnya,
sehingga tidak perlu kuliah lagi.
2.
Bukan hanya guru SD tapi
semua guru yang dipindahkan dalam rangka SKB 5 Menteri tetap dibayarkan TPP
selama 2 tahun walaupun tidak mengajar sesuai sertifikat pendidikannya.
Tujuannya adalah agar proses belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah yang
kekurangan guru, maka guru yang berlebih dapat dipindah ke sekolah yang
kekurangan tersebut dan TPP tetap dibayar selama 2 tahun, dan selama 2 tahun
tersebut guru harus memperoleh sertifikat ke-2 bisa dengan sertifikasi ulang (SKKT / Sarjana
Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan).
3.
Apapun ijazahnya tidak
masalah asal mengajar sesuai sertifikat pendidikannya di jenjang apapun mapel
tersebut menurut kurikulum yang ada, maka JJM-nya diakui. Jika ada guru
sertifikasi Mapel di SMP atau SMA dan mengajar di SD jika dalam rangka SKB 5 Menteri
maka JJM diakui, selain itu JJM tidak diakui.
4.
Guru Mapel dan jenjang
apapun jika sudah disertifikasi dan mengajar sesuai sertiļ¬kat pendidiknya serta
memenuhi persyaratan lainnya tetap akan menerima TPP apapun ijazahnya, sehingga
tidak perlu kuliah lagi.
Demikian informasi mengenai pelurusan informasi
tentang guru SD wajib berijazah PGSD agar dapat TPP (Tunjangan Profesi
Pendidik) yang saya share dari akun Fb Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom,
semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin…