1. Permasalahan NUPTK tidak
valid karena NUPTK tersebut terbit setelah akhir 2011, hal ini sesuai dengan yang
dikatakan sebelumnya bahwa Dapodik dan Padamu Negeri tidak terintegrasi database
input pada dapodik. Nama pada Dapodik harus sama dengan NUPTK.
2. Penulisan Nomor SK minimal
10 digit, terdiri dari: SK. Tambahan Tugas, SK Kepala sekolah, Kepala Lab, Kepala
Perpustakaan dan SK Pengangkatan, dan TMT sesuai dengan S.K. Pengangkatan PNS.
3. Sekolah Induk Kosong,
Sekolah Induk belum dicentang atau memang
dicentang di 2 sekolah, mungkin juga ada perbedaan data di sekolah untuk penambahan JJM si PTK dan ceklist Status keaktifan dicentang sampai Juni dan bagi PTK yang Pensiun Maret, maka TPPnya diterima sampai bulan Pebruari.
dicentang di 2 sekolah, mungkin juga ada perbedaan data di sekolah untuk penambahan JJM si PTK dan ceklist Status keaktifan dicentang sampai Juni dan bagi PTK yang Pensiun Maret, maka TPPnya diterima sampai bulan Pebruari.
4. NUPTK di Dapodik &
Database berbeda pakai NUPTK yang Valid seperti postingan yang telah lalu solusi
masalah NUPTK Di lembar Info PTK.
5. Guru SD yg mutasi ke SMP
atau sebaliknya & mengajar tidak sesuai mapel maka pada sertifikasi dianggap tidak kompeten dan tidak berhak dapat
tunjangan. Solusinya segera mengajukan S.K. Mutasi ke P2TK Dikdas Jakarta
secara komulatif via Diknas setempat.
6. NUPTK & Tgl.Lahir tidak
bisa muncul di Lembar Info PTK.
Perhatikan kapan
NUPTK terbit, jika terbit setelah akhir 2011 maka dianggap tidak valid.
7. SMP yang hanya memiliki 3
rombel, tidak memungkinkan untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi,
kecuali mencari JJM ke sekolah lain.
8. Rasio Guru dan PD adalah
1:20 berlaku pada 01 Januari 2016, bila kurang maka tidak berhak
mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.
9. Dapodik diisi sesuai
dokumen yg syah, bila diketahui ada manipulasi
atau pemalsuan akan diproses sesuai hukum yg berlaku dan Pendidikan Profesi Guru PPG langsung program dari Dirjen DIKTI, tidak ada mapel seperti PLPG, jika lulus laporkan ke Pusbangprodik untuk diberi NRG
atau pemalsuan akan diproses sesuai hukum yg berlaku dan Pendidikan Profesi Guru PPG langsung program dari Dirjen DIKTI, tidak ada mapel seperti PLPG, jika lulus laporkan ke Pusbangprodik untuk diberi NRG