Penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Nama-nama guru calon penerima tunjangan ditentukan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Penerima aneka tunjangan guru tersebut dikirim secara
on-line melalui Aplikasi SIM Tunjangan yang terhubung dengan Pusat. Saat
ini Kemendikbud siap mewujudkan rencana pencairan sejumlah tunjangan untuk guru akhir bulan ini.
Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program
Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud tengah menunggu daftar
nominasi guru yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
“Itu usulan dari Kabupaten/Kota untuk subsidi tunjangan fungsional,
tunjangan daerah khusus, bantuan kualifikasi akademik. Semua murni
usulan mereka,” kata Tagor seperti dikutip SekolahDasar.Net dari Kemdikbud.go.id (26/03/2014).
Proses usulan calon guru penerima tunjangan
dilakukan secara online. Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
membuka aplikasi dan memberi check list nama-nama guru yang memenuhi
syarat sejumlah kuota yang diambil dari data pokok pendidikan (Dapodik).
Saat itu pula usulan data penerima tunjangan langsung terbaca di
Jakarta.
Penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota karena pihak tersebut dinilai mengetahui kondisi guru di
lapangan. Seorang guru mendapat tunjangan atau tidak tergantung
kebenaran data yang dikirim karena bisa saja guru tersebut sudah tidak
memenuhi syarat.
“Seorang guru bisa juga tidak dapat tahun ini meskipun tahun lalu dapat.
Hal ini bukan karena kuotanya turun, tapi sebarannya yang berubah.
Jumlah kuota nasional tetap, yang memenuhi syarat makin banyak,” kata
Tagor di Gedung C lantai 19, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta.
Kualitas Dapodik tahun ini makin baik sehingga hampir semua
Kabupaten/Kota datanya baik. Akibatnya, kuota yang menyebar juga banyak.
Hal inilah yang membuat kuota Kabupaten/Kota tahun ini menurun padahal
kuota secara nasional sama namun sebarannya menjadi lebih luas.
“Cara menghitung kuota yaitu jumlah guru yang memenuhi syarat dibagi
dengan kuota nasional kali seratus persen. Kita tidak intervensi,” ujar
Tagor.
Para guru dapat memantau datanya di Dapodik melalui fasilitas halaman Info PTK
yang berbasis internet. Menurut Tagor verifikasi data guru secara
online ini salah satu pemaksaan secara positif agar guru jangan alergi
dengan internet. Jika sudah terbiasa dengan internet, guru akan bisa
meningkatkan kompetensinya.