Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga Cetakan Keempat

inulwara.blogspot.com
Sejak dikumandangkan sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia makin luas ke berbagai bidang kehidupan, bahkan berpeluang menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Peluang itu makin nyata setelah bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa Negara (UUD 1945, Pasal 36) yang menetapkan bahasa itu sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan serta bahasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk itulah, diperlukan pengembangan peristilahan bahasa Indonesia dalam berbagai bidang ilmu, terutama untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa. Kekayaan peristilahan suatu bahasa dapat menjadi indikasi kemajuan peradaban bangsa pemilik bahasa itu karena kosakata, termasuk istilah, merupakan sarana pengungkap ilmu dan teknologi serta seni. Sejalan dengn perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu, perkembangan kosakata/istilah terus menunjukkan kemajuan. Kemajuan itu makin dipacu ketika kerja sama pengembangan bahasa kebangsaan bersama Malaysia diarahkan pada pengembangan peristilahan.

Dalam upaya member panduan dalam pengembangan peristilahan itulah disusun Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang pertama terbit tahun 1975. Setelah digunakan sekitar 14 tahun, pedoman itu disempurnakan kembali dan diterbitkan sebagai edisi kedua dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0389/0/1988 tanggal 11 Agustus 1988. Di dalam prakata Pedoman Umum Pembentukan Istilah edisi pertama berdasarkan pada Lembaran UNESCO: ISO/TC 32, International Organization for Standardization, Draft ISO Recommendation, No. 781, Vocabulary of Terminology. Dalam edisi ini perlu dikemukakan bahwa yang menangani peristilahan internasional bukan ISO/TC 32, melainkan ISO/TC 37.

Perubahan tatanan kehidupan dunia yang baru, globalisasi, telah mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Seluruh sendi kehidupan masyarakat mengalami perubahan, terutama mengarah pada persiapan memasuki tatanan baru tersebut. Penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, memasuki berbagai sendi kehidupan, terutama dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan itu mewarnai perkembangan kosakata/istilah bahasa Indonesia. Kosakata/istilah bahasa asing masuk ke dalam bahasa Indonesia bersama masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan kebudayaan ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai perubahan itu perlu ditampung dalam proses pengalihan kosakata, khususnya istilah bahasa asing, ke dalam  bahasa Indonesia. Untuk itu, pedoman pembentukan istilah yang tela digunakan selama 30 tahun perlu ditinjau kembali agar menampung berbagai perubahan tersebut.

Dalam merealisasikan peninjauan kembali pedoman tersebut, pihak Indonesia membentuk tim yang terdiri atas Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai, dan Drs. Fairul Zabadi (sekretaris) dengan penanggung jawab Dr. Dendy Sugono (Kepala Pusat Bahasa) yang bertugas menyiapkan bahan penyempurnaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang dipaparkan dalam sidang ke-15 Pakar Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (Mabbim) yang diselenggarakan tanggal 10—14 September di Denpasar. Ihwal peninjauan kembali pedoman tersebut dibahas dalam Sidang ke-41 Mabbim yang diadakn di Makassar pada tanggal 13—15 Maret 2002 dan pihak Mabbim Indonesia diberi kepercayaan untuk melakukan revisi pedoman tersebut. atas dasar itu, pihak Indonesia melanjutkan pembahasan hasil revisi pedoman tersebut dalam rapat-rapat khusus di Pusat Bahasa Jakarta. hasil revisi pihak Indonesia itu dibahas dalam sidang ke-42 Mabbim di Brunei Darussalam.

Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang telah dibahas tersebut disempurnakan kembali oleh pihak Indonesia berdasarkan hasil pembahasan dalam sidang tersebut dan selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Sekretariat Mabbim di Jakarta dengan wakil ketiga Negara anggota Mabbim, yaitu Dr. Dendy Sugono, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai (Indonesia), Prof. Dr. DAto Hajah Asmah Haji Omar (Malaysia), dan Dr. Mataim bin Bakar (Brunei Darussalam). Pembahasan terutama ditekankan pada bagan prosedur pembentukan istilah dan masing-masing negara anggota menyempurnakan pedoman tersebut. hasil penyempurnaan pedoman itu dibahas oleh Kelompok Khusus yang dihadiri oleh wakil ketiga negara anggota tersebut dalam Sidang Ke-17 Pakar Mabbim di pulau Langkawi, Malaysia pada tanggal 8—12 September 2003, Indonesia diwakili oleh Prof. Dr. Anton M. Moeliono. Akhirnya, hasil penyempurnaan pedoman tersebut diterima sebagai hasil putusan Sidang Ke-43 Mabbim di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 9—11
Maret 2004 untuk diberlakukan di negara anggota Mabbinm dan diterbitkan sesuai dengan gaya dan tata cara penerbitan yang berlaku di Negara masing-masing.


Sumber: Kata Pengantar Buku Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga Cetakan Keempat

Beberapa yang dibahas dalam buku Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga Cetakan Keempat ini antara lain:
  1. Ketentuan Umum;
  2. Proses Pembentukan Istilah;
  3. Aspek Tata Bahasa Peristilahan;
  4. Aspek Semantik Peristilahan.
Selanjutnya, bagi Anda yang ingin mengetahui pedoman-pedoman umum pembentukan istilah khususnya untuk edisi ketiga pada cetakan keempat dapat mengunduhnya pada link di bawah ini:



Mudahan artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Untuk informasi yang berhubungan dengan ketatabahasaan, Anda dapat membaca Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan, selain itu mungkin Anda juga perlu untuk membaca Ragam Bahasa. Jika ada hal yang perlu ditanyakan, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. :D

Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga Cetakan Keempat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as