Asas-asas Hak Asasi Manusia (HAM)

inulwara.blogspot.com

Hai, sobat!!! Salam sejahtera buat kita semua... :D Mudah-mudahan saya tidak melanggar Hak Asasi Manusia dengan postingan lanjutan tentang HAM di artikel ini, :D

Pernahkah Anda menyaksikan di media cetak atau elektronik, orang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi demi HAM dan demokrasi tetapi cenderung melanggar HAM orang lain? Demonstrasi tersebut sebenarnya untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi dilakukan dengan cara anarkhi sehingga mengganggu ketertiban dan kebebasan orang lain, serta merusak berbagai fasilitas umum, apalagi ketika aspirasinya itu tidak dapat dipenuhi. Untuk itu di dalam memahami HAM perlu memperhatikan asas-asasnya sebagai berikut.                                                                                                                     
1.  Asas kemanusiaan
HAM itu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Semua orang wajib menghormati dan menegakkan HAM. Namun, tidak jarang dalam melaksanakan HAM itu seseorang melanggar HAM orang lain. Bahkan, orang  cenderung mengabaikan, melecehkan, dan  menindas HAM orang lain. Kekuatan fisik, ekonomi, politik, sosial, dan  budaya cenderung membuat orang yang memilikinya melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan HAM.  Tanpa HAM kehidupan manusia menjadi kurang layak dan bermartabat. Asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar tidak merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan,  penghilangan, dan  pembunuhan merupakan perbuatan yang  melanggar HAM karena bertentangan dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. 

2.  Asas legalitas
Asas legalitas akan lebih menjamin HAM karena memiliki suatu kekuatan hukum yang tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan HAM menjadi salah satu dasar pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap warga negara dan penyelenggara negara wajib menghormati dan melindungi HAM. Adanya asas legalitas itu memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga negara maupun penyelenggara negara untuk menghormati dan melindungi HAM.

3.  Asas equalitas
Keadilan sebagai asas equalitas dalam melaksanakan HAM tidak dapat diabaikan begitu saja. Keadilan justru menjadi sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan HAM. Keadilan telah diperjuangkan manusia sejak lama. Segala bentuk penindasan akan bertentangan dengan keadilan. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan itu dapat dikelompokkan menjadi  tiga. Pertama, keadilan komutatif, kedua keadilan distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan itu dari masa ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan kehilangan jati dirinya.

4.  Asas sosio-kultural
Kehidupan sosio-kultural masyarakat perlu diperhatikan dalam pengembangan HAM. Pendidikan HAM bagi warga negara, khususnya warga sekolah diarahkanuntuk meningkatkan kualitas kehidupan  yang semakin berbudaya. Asas sosio-kultural ini makin penting agar HAM yang  disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan dengan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai HAM itu membuat masyarakat menjadi tercabut dari akar budaya setempat yang theistik religius.

Sumber: Materi Ajar Pembelajaran HAM S1 PJJ PGSD Tahun 2007

Demikian sedikit artikel tentang Asas-asas Hak Asasi Manusia, mudahan bermanfaat buat kita semua sebagai makhluk belajar :D

Asas-asas Hak Asasi Manusia (HAM) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as