Langkah setelah pengisian data siswa dan tab sekolah adalah mengisi tab PTK (pendidik dan tenaga kependidikan). Pada dasarnya semua isian sama pentingnya, namun jika dilihat dari segi aspek tunjangan untuk PTK maka di sinilah letak urgennya. Jangan sembarangan mengisi data guru/pendidik terutama mereka yang sudah sertifikasi. Pengalaman yang sudah-sudah banyak operator yang kena semprot gara-gara SK Tunjangan profesi Guru tidak keluar. Yang disebabkan kesalahan penginputan data, terutama masalah besaran terima Tunjangan Profesi.
A. Tahap 1 melengkapi data dan update data PTK
Tahapan pertama pengisian di tab PTK adalah sebagai berikut :
- Pilih PTK dan klik menu UBAH
- Isi dan isian2 yg sdah disediakan di DATA PTK
- Jika sudah selesai klik SAVE
- Dilanjutkan mengisi data rincian PTK cek dan isi tab2 yg ada dirincian tersebut (silakan disesuaikan jika ada data terbaru)
- Setiap selesai 1 tab jangan lupa klik tombol SIMPAN
- Lanjutkan dengan PTK lainnya.
MELENGKAPI DATA PTK INI HARUS SEMUANYA BAIK YANG SUDAH MUTASI ATAUPUN PENSIUN (apalagi yang berstatus PNS Harus lengkap riwayat kepangkatan dan KGB (Kenaikan Gaji Berkala-nya)
Data rinci yang sudah mutasi bagi pns dilengkapi utamanya RIWAYAT KEPANGKATAN dan KGB.
• Data rinci bagi NON PNS yg sudah mutasi/keluar tidak perlu diisi (tapi data PTK-nya harus di isi)
B. Tahap 2 menugaskan PTK yang masih aktif
sedangkan jika PTK nya sudah tidak aktif lagi, baik karena tugas belajar, pensiun, atau mutasi hanya diubah bulan keaktifannya. (misalnya pensiun atau mutasi di bulan Oktober maka dicentang sampai September saja.

tabel “Penugasan PTK” pada
aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini :
1. Di bagian “Penugasan”, Nomor surat tugas, Tanggal
surat tugas, serta TMT tugas diisi berdasarkan SK Tugas / SK
Penempatan yang pertama kali diterima PTK untuk bertugas di sekolah
tersebut, dengan ketentuan :
- Bagi PTK Non PNS berdasarkan SK Kepala Sekolah, Ketua
Yayasan, atau SK Komite Sekolah.
-
Bagi PTK PNS
berdasarkan SK CPNS.
-
Bagi PTK Mutasi, berdasarkan
SK Mutasi.
2. Pada bagian “Keaktifan PTK”, dengan dichecklist (√) sampai
pada bulan keaktifan PTK (bulan yang sama pada saat aplikasi Dapodikdas
disinkronisasikan dengan server).
Contoh
"kasus" (apabila proses input data atau proses sinkronisasi aplikasi
Dapodikdas dilakukan pada bulan November 2013) :
- PTK masih aktif hingga saat ini, dan aktif sejak tahun
pelajaran sebelumnya, maka bulan yang dichecklist (√)
adalah pada bulan Juli, Agustus, September, dan November.
-
PTK masih aktif hingga saat ini, dan
mulai aktif bulan Agustus 2013 hingga sekarang, maka bulan yang dichecklist (√) adalah pada bulan Agustus,
September, dan November.
-
PTK aktif pada tahun pelajaran
sebelumnya, namun telah “keluar” pada bulan Oktober 2013, maka yang di dichecklist (√) yakni pada bulan Juli,
Agustus, dan September.
-
PTK tidak aktif
mulai tahun pelajaran 2013/2014,
maka tidak ada pilihan bulan yang dichecklist (√).
3. Khusus pada bagian terbawah dalam tabel ini diisi hanya
untuk PTK yang sudah keluar saja (sudah tidak aktif lagi saat proses input
data / sinkronisasi dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan) dan setelah
melalui proses ini, maka PTK yang bersangkutan akan hilang dari tabel utama PTK
dan berpindah ke tabel “PTK Keluar”. Pada bagian “Diisi Saat Sudah
Keluar” ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
-
Bagi “PTK
Keluar” isian pada bagian “Penugasan” tetap diisikan.
- Pada bagian “Keaktifan PTK” disesuaikan dengan bulan
terakhir keaktifan PTK, apabila pada tahun pelajaran 2013/2014 (lihat pada
contoh "kasus" ketentuan mengenai “Keaktifan PTK” pada no. 2 di atas).
- Pilih salah satu alasan "PTK Keluar" yang
terdiri dari Mutasi, Dikeluarkan, Mengundurkan diri, Wafat, Hilang, Alih
Fungsi, Pensiun, dan Lainnya.
-
dan
pada bagian terakhir diisi tanggal, bulan, tahun “PTK Keluar”.
K kalau SK Mengajar/Pembagian Tugas mengajar diletakan di Rombel
