Program Indonesia Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan Program
Kementrian yang diperuntukkan kepada siswa yang tidak mampu dan
sejenisnya, itu itu bagi yang belum memahami mekanisme dan apa itu
progra, Kartu Indonesia Pintar ini, Berikut kami sajikan tanya jawab
resmi tentang kartu indonesia pintar itu sendiri,
***14 Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)***
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian
bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga
kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa
Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag).
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia
Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada
siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu
Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan
memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar
sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI
hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non
formal.
Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk
berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan
yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat
kesulitan ekonomi.
Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali
bersekolah.
Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi
kebutuhan kegiatan pembelajaran.
Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP
diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota
yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa
Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu
Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.
Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah
ditetapkan dalam SP2D 2014;
Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum
ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM dan belum menerima BSM
Siswa dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Siswa yatim dan/atau piatu yang tinggal di Panti
Asuhan
Siswa yang terancam putus sekolah karena kesulitan
ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur
FUS/FUM;
Siswa/santri dari Pondok Pesantren yang memiliki
KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
Siswa (anak usia sekolah) yang belum atau tidak lagi
bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA)
2014/2015
Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM.
Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun),
tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA
sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus
(kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut
ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar
sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan
rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua
hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan
menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK)
Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank
penyalur yang ditunjuk.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat
pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu
pengambilan dana bantuan.
Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu
pengambilan dana bantuan.
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank
penyalur yang ditunjuk.
Kementerian Agama:
Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut
ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan
merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS
berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai
penerima manfaat KIP.
Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK)
Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa
Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor
Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang
memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP
dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa
calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang
memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP
serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor
Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa
penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima
BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima
manfaat KIP.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat
Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian
mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan
ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui
KIP.
Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu
pengambilan dana bantuan.
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank
penyalur yang ditunjuk.
Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki
oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen
pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak
sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke
sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam
daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP
tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa
kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik.
Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu,
dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.
Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan
kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai
penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program
Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP
dapat digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun Ajaran
2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada tahun ini
(Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).
Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan
disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan
pada bulan Agustus/September dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan
Maret/April.
Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat
KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan
beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari
Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran,
Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
a. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan
sekolah (tas, sepatu, dll)
c. Biaya transportasi ke sekolah
d. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e. Biaya kursus/les tambahan
f. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan
pendidikan di sekolah/madrasah