Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015

Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015 yang telah resmi di keluarkan lewat surat edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2380/H/TU/2015, berikut Contoh Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015

Petunjuk tekhnis penulisan Ijazah Tahun 2014/2015 yang kami lampirkan dengan file download nanti sebagai berikut.
PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a.  Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b.  Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1)  SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum  pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)  SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD  dan  SDLB,  sesuai  dengan  yang  tercantum  pada  akte  kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d.  Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum  pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e.Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa  pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk. f.Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem diKemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP  2-15-01-04-294-193-6
SMA  3-15-02-21-428-215-2
SMK  4-15-02-21-428-215-2

Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk  SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA,  SMALB,  dan  SMK  adalah  nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:  Medan, 10 Juni 2015

Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) ijazah  dapat  ditandatangani  oleh  Plt  Kepala  Sekolah  dan  memiliki  jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila  Plt  Kepala  Sekolah  tidak  memiliki  jabatan  fungsional  guru  maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.

PENGISIAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH

1.  BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a.  Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1)  SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum  pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)  SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b.  Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)  SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum  pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)  SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya

Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa  pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1)  SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2)  SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3)  SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4)  Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5)  Pengisian  Nilai  Ujian  Sekolah  adalah  nilai  hasil  ujian  tiap  mata  pelajaran  yang diselenggarakan sekolah.

Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata Rapor dan antara 30% sampai dengan 50%  untuk ujian sekolah. Perbandingan ini ditentukan oleh satuan pendidikan.
h. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK  dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.

Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata--rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. klik link dibawah untuk download Juknis Ijazah Tahun 2014/2015
Download Petunjuk Tekhnis Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015

Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/

Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as