Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Ristekdikti) berencana menelurkan kebijakan baru. Yakni tidak
mewajibkan penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana
(S1). Motivasinya untuk menekan potensi kecurangan penyusunan tugas
akhir itu. Menristekdikti Muhammad Nasir mengatakan Rencana skripsi
bukan kewajiban lagi.
Menurut Muhammad Nasir mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip),
penulisan skripsi sedang dikaji menjadi syarat opsional saja untuk lulus
sarjana. "Sebagai gantinya nanti mahasiswa yang akan lulus akan
diberikan pilihan-pilihan". Opsi untuk lulus selain menyusun skripsi
adalah, mengerjakan pengabdian ke masyarakat atau laporan penelitian di
laboratorium.
Semasa masih aktif di kampus, Muhammad Nasir sudah paham dengan
kenakalan mahasiswa dalam bentuk membeli skripsi. Atau membayar jasa
penyusunan skripsi. Nasir mengakui bisa mendeteksi apakah skripsi yang
sedang dia uji itu dibuat sendiri atau hasil buatan orang lain.
Praktek jasa pembuatan skripsi ini dimulai dari aturan lulus S1 wajib
menyusun skripsi. Kemudian ada mahasiswa yang malas atau kesulitan
menyusun skripsi. Lalu kondisi ini dibaca oleh pihak-pihak yang ingin
merengkuh keuntungan. Yakni dengan membuka jasa pembuatan skripsi.
"Selama ada demand (permintaan, red) dari mahasiswa yang malas, supply
(penawaran, red) jasa pembuatan skripsi akan terus ada," ujarnya. Nah
untuk memotong mata rantai itu, muncul rencana kebijakan syarat lulus
tidak musti menyusun skripsi.
Diharapkan mahasiswa yang lebih jago penelitian laboratorium, tidak
merasa dipaksa untuk menyusun skripsi. Begitu pula mahasiswa yang
cenderung memilih pengabdian masyarakat, tidak perlu harus menyusun
skripsi.
Apalagi proses kuliah selama ini terkait dengan tridharma pendidikan
tinggi. Yang terdiri dari pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
Muhammad Nasir juga menyinggung tentang keberadaan ijazah palsu. Dia
menuturkan sepekan ke depan Kemenristekdikti akan mengklasifikasikan
perguruan tinggi berstatus non aktif atau aktif. Sehingga masyarakat
tidak salah pilih. Selain itu Nasir juga mengatakan akan membentuk
satuan tugas penanganan ijazah palsu.
(Sumber : www.jpnn.com)