Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tahun 2015 pemerintah akan membuka penerimaan CPNS sebanyak 100.000 formasi.
Lebih lanjut dikatakan, penerimaan CPNS tahun ini dibatasi untuk tenaga
kesehatan, tenaga pengajar dan tenaga fungsional tertentu. Tahukah kamu
apa saja yang termasuk ke dalam Tenaga fungsional tertentu tersebut?
Berdasarkan
UU ASN No.5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (Bab 1 Pasal 1 Ayat
11)
Saat ini Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah mengacu pada edaran "Jabatan Fungsional Tertentu"update
7 November 2014 dimana jumlah total untuk jabatan ini adalah sebanyak
142 nama jabatan. Sebelumnya berdasarkan update Kemenpan RB pada bulan
Juni 2014, jabatan fungsional tertentu ini hanyalah berjumlah 133
jabatan saja.
Daftar
JFT berdasarkan ketetapan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi per tanggal 24 Juni 2014. Dari 129 jabatan, terdapat
empat jabatan yang nama jabatan belum sesuai dengan ketentuan ASN yakni
Jaksa, Adikara Siaran, Andalan Siaran, dan Teknisi Siaran
Prosedur Pembentukan Jabatan Fungsional Baru
Setiap
K/L bisa mengajukan JFT baru selama K/L mengikuti prosedur yang telah
ditentukan. Jangka waktu pembentukan jabatan fungsional baru kurang
lebih 3 bulan sampai dengan maksimal 6 bulan sejak surat pengajuan
sampai penetapan jabatan fungsional baru tersebut. berikut adalah
prosedur yang dimaksud.
- Kementerian / Lembaga Negara mengusulkan pembentukan jabfung tertentu dengan dilengkapi naskah akademik dan rancangan Permen tentang substansi jabatan fungsional yang diusulkan. Naskah Akademik harus disusun dengan sistematika sbb:
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Bab I. Latar Belakang (Perlunya jabatan fungsional yang diusulkan beserta maksud, tujuan dan manfaat jabatan tersebut)
- Bab II. Konsep Jabatan Fungsional
- Bab III. Penutup dan
- Lampiran
- Tahap kedua pembahasan bersama naskah justifikasi bersama instansi terkait Menpan & RB, BKN, Ditjen ANggaran (DJA). Tahap ini merupakan rangkaian yang paling krusial karena kan menentukan kelayakan jabatan fungsional tersebut. Anggaran di sini berperan dalam pembahasan pemberian tunjangan JFT.
- Jika naskah final JFT telah disetujui maka bisa diterbitkan Permen PAN dan RB tentang jabatan fungsional tersebut.
- Setelah Permenpan terbit, instansi terkait sebagai fungsi pembina menyiapkan Rancangan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bersama Instansi Pembina dan BKN sebagai pembina dan pengelola pegawai secara nasional.
Sebagai
dasar hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional tertentu diterbitkan
Perpres yang harus melalui prosedur penerbitan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan jeda waktu penerbitan Perpres
pemberian tunjangan JFT dengan penetapan Permenpan relatif cukup lama
rata-rata 1 – 2 tahun.