draft Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 untuk siswa
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. dan SMK :
A. Sasaran Program
Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*:
1. Penerima BSM 2014
Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
2. Siswa/anak dari
keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM
2014;
3. Siswa/anak dari
keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak yang berstatus
yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5. Siswa/anak yang
terkena dampak bencana alam;
6. Anak usia 6-21 tahun
yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga
miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
8. Siswa/anak dengan
pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah
berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik
sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga
Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal
serumah;
9. Siswa dari SMK yang
menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan
Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
*) Baik siswa
sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal
(SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan)
B. Persyaratan
Siswa/anak yang berasal
dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai
berikut:
1. Siswa Pendidikan
Formal:
a. Terdaftar sebagai
siswa/peserta didik pada sekolah;
b. Terdaftar dalam
Dapodik sekolah;
c. Diusulkan oleh
sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di
Kemdikbud;
2. Anak Didik Lembaga
Pendidikan Non-Formal:
a. Terdaftar sebagai
anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan;
b. Diusulkan oleh
SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota
ke direktorat teknis di Kemdikbud;
3. Anak Usia Sekolah
yang Tidak Bersekolah:
a. Terdaftar kembali di
sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
b. Diusulkan oleh
sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
C. Besaran Dana BSM/PIP
Besaran dana BSM/PIP
2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270
siswa dengan rincian sebagai berikut:
Jenjang Pendidikan
|
DIPA APBN
|
DIPA APBNP
|
||
Sasaran
BSM
|
Anggaran
(Rp.000)
|
Sasaran BSM/PIP
|
Alokasi Dana PIP
(Rp.000)
|
|
SD
|
6.046.921
|
2.721.114.450
|
10.470.610
|
4.711.774.500
|
SMP
|
2.169.890
|
1.627.417.500
|
4.249.607
|
3.187.205.250
|
SMA
|
425.033
|
425.033.000
|
1.353.515
|
1.353.515.000
|
SMK
|
550.000
|
550.000.000
|
1.846.538
|
1.846.538.000
|
Jumlah
|
9.191.844
|
5.323.564.950
|
17.920.270
|
11.099.032.750
|
Dana PIP diberikan per
siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1. Jenjang
Sekolah Dasar (SD):
a. Siswa
Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu
tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b. Siswa
Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar
Rp. 225.000,-;
c. Siswa
Kelas 1 (satu) tahun ajaran 2015/2016, diberikan dana satu semester sebesar
Rp. 225.000,-
|
2.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a. Siswa
Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun
sebesar Rp. 750.000,-;
b. Siswa
Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp.
375.000,-;
c. Siswa
Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp.
375.000,-;
3.
Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a. Siswa
Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar
Rp. 1.000.000,-;
b. Siswa
Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp.
500.000,-;
c. Siswa
Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp.
500.000,-;
4.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu
tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa
SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar
Rp. 500.000,-;
b. Program 4 tahun
1) Siswa SMK Kelas X, XI
dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp.
1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XIII
Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp.
500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X
Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp.
500.000,-;
Untuk melihat
selengkapnya draft Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 untuk
siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. dan SMK, silahkan klik link dibawah ini :
Read more: http://www.infoptk.net/2015/05/juknis-pip-2015.html#ixzz3b3sGATiA