draft Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. dan SMK

  draft Petunjuk Teknis (Juknis)  Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. dan SMK :
A. Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*:
1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014;
3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6. Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
*) Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan)
B. Persyaratan
Siswa/anak yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Siswa Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c. Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
a. Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan;
b. Diusulkan oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
3. Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
a. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
b. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
C. Besaran Dana BSM/PIP
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa dengan rincian sebagai berikut:
Jenjang Pendidikan
DIPA APBN
DIPA APBNP
Sasaran
BSM
Anggaran
(Rp.000)
Sasaran BSM/PIP
Alokasi Dana PIP
(Rp.000)
SD
6.046.921
2.721.114.450
10.470.610
4.711.774.500
SMP
2.169.890
1.627.417.500
4.249.607
3.187.205.250
SMA
425.033
425.033.000
1.353.515
1.353.515.000
SMK
550.000
550.000.000
1.846.538
1.846.538.000
Jumlah
9.191.844
5.323.564.950
17.920.270
11.099.032.750
Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
          1.      Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a.       Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.      Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c.       Siswa Kelas 1 (satu) tahun ajaran 2015/2016, diberikan dana satu semester sebesar Rp. 225.000,-
   2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a.       Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.      Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c.       Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
   3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a.       Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.      Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c.       Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
    4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
       1) Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun  sebesar Rp. 1.000.000,-;
       2) Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
   3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
b. Program 4 tahun
1) Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
Untuk melihat selengkapnya draft Juknis  Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. dan SMK, silahkan klik link dibawah ini :





Read more: http://www.infoptk.net/2015/05/juknis-pip-2015.html#ixzz3b3sGATiA

draft Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. dan SMK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as