Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik).

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.
Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Apabila :

A. Pembatalan Pembayaran
Tunjangan profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum; 2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;

Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.
B. Penghentian Pembayaran
Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8. Pensiun dini; atau
9. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang


Sumber Dari: http://sdn1-rantaujayaudik.blogspot.com/

Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as