Tentang NISN yang Terdaftar di web NISN dengan yang tertulis di DKHUN



perbedaan antara NISN yang terdaftar di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan NISN yang tertulis di DKHUN (Daftar Kolektif Hasil UN), sedikit kami sampaikan penjelasannya;

1. NISN yang tertulis di DKHUN diambil dari data peserta ujian nasional yang dientry lewat web http://data.pdkjateng.go.id.


2. Saat proses entry calon peserta ujian nasional di web http://data.pdkjateng.go.id, belum ada wacana NISN akan dicantumkan di Ijazah sehingga saat itu kolom NISN bisa dikosongi, juga tidak ada validasi untuk sekolah yang mengisi kolom nisn ini. Kalaupun ada sekolah yang mengisi kolom ini maka tidak ada jaminan NISN yang dientry sudah valid.


3. Terhitung mulai tanggal 2 Juni 2014, PSDP Kemdikbud selaku pengelola NISN merilis web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id, dimana untuk SD dan SMP bisa langsung melakukan proses verifikasi dan validasi NISN.


4. Dalam proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh operator sekolah ternyata tidak semua data NISN dari web lama tersimpan di server web NISN baru (ada beberapa NISN yang hilang). Untuk NISN lama yang tidak ada diserver, pihak PDSP memberikan fasilitas kepada operator sekolah untuk membuatkan NISN lagi, sehingga NISN yang dimiliki siswa akan berbeda dengan NISN yang lama.


5. Tidak lama setelah web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id rilis, tersebar informasi bahwa NISN akan dicantumkan di Ijazah Tahun Pelajaran 2013/2014.


6. Untuk menghidari dicantumkannya NISN yang tidak valid di Ijazah (contoh; NISN tidak terdaftar di web, NISN milik siswa lain) maka kami pastikan UNTUK PENULISAN IJAZAH WAJIB MENGGUNAKAN NISN YANG TERDAFTAR DI TABEL REFERENSI di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.


7. Jika ada siswa yang NISNnya berbeda antara DKHUN dan web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id maka NISN YANG DIPAKAI WAJIB DARI web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.


8. Khusus untuk SMP jika ada siswa yang di Ijazah SD telah tercantum NISN, maka WAJIB mengaktifkan kembali NISN yang sudah ada di Ijazah jenjang SDnya.


9. Sebagai informasi tambahan, perlu kami sampaikan bahwa di SKHUN sangat mungkin tidak tercantum NISN, sehingga sekolah tidak perlu kuatir akan ada perbedaaan NISN antara IJAZAH dengan SKHUN.





perbedaan antara NISN yang terdaftar di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan NISN yang tertulis di DKHUN (Daftar Kolektif Hasil UN), sedikit kami sampaikan penjelasannya;
1. NISN yang tertulis di DKHUN diambil dari data peserta ujian nasional yang dientry lewat web http://data.pdkjateng.go.id.

2. Saat proses entry calon peserta ujian nasional di web http://data.pdkjateng.go.id, belum ada wacana NISN akan dicantumkan di Ijazah sehingga saat itu kolom NISN bisa dikosongi, juga tidak ada validasi untuk sekolah yang mengisi kolom nisn ini. Kalaupun ada sekolah yang mengisi kolom ini maka tidak ada jaminan NISN yang dientry sudah valid.

3. Terhitung mulai tanggal 2 Juni 2014, PSDP Kemdikbud selaku pengelola NISN merilis web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id, dimana untuk SD dan SMP bisa langsung melakukan proses verifikasi dan validasi NISN.

4. Dalam proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh operator sekolah ternyata tidak semua data NISN dari web lama tersimpan di server web NISN baru (ada beberapa NISN yang hilang). Untuk NISN lama yang tidak ada diserver, pihak PDSP memberikan fasilitas kepada operator sekolah untuk membuatkan NISN lagi, sehingga NISN yang dimiliki siswa akan berbeda dengan NISN yang lama.

5. Tidak lama setelah web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id rilis, tersebar informasi bahwa NISN akan dicantumkan di Ijazah Tahun Pelajaran 2013/2014.

6. Untuk menghidari dicantumkannya NISN yang tidak valid di Ijazah (contoh; NISN tidak terdaftar di web, NISN milik siswa lain) maka kami pastikan UNTUK PENULISAN IJAZAH WAJIB MENGGUNAKAN NISN YANG TERDAFTAR DI TABEL REFERENSI di web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

7. Jika ada siswa yang NISNnya berbeda antara DKHUN dan web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id maka NISN YANG DIPAKAI WAJIB DARI web http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

8. Khusus untuk SMP jika ada siswa yang di Ijazah SD telah tercantum NISN, maka WAJIB mengaktifkan kembali NISN yang sudah ada di Ijazah jenjang SDnya.
9. Sebagai informasi tambahan, perlu kami sampaikan bahwa di SKHUN sangat mungkin tidak tercantum NISN, sehingga sekolah tidak perlu kuatir akan ada perbedaaan NISN antara IJAZAH dengan SKHUN.

Tentang NISN yang Terdaftar di web NISN dengan yang tertulis di DKHUN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as