Cara Lapor SPT Melalui e-Filing

Untuk menggunakan fasilitas e-filing wajib pajak harus sudah mempunyai e-FIN (electronic filling identification number). Kode e-FIN bisa diperoleh di KPP dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu. 1 e-FIN untuk 1 wajib pajak sehingga masing-masing WP mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Jika sudah puny e-FIN mari buka web DJP.

Buka Web Pajak/ e-Filing

wpid1424-media_1393226528203.png
Alamat URL web DJP adalah pajak.go.id dan pada panel sebelah kanan terdapat beberapa layanan pajak eletronik, kita klik/pilih e-Filing-Pelaporan Online. Atau jika ingin langsung menuju alamat e-filing bisa ketik e-filing.pajak.go.id

Registrasi Sebagai Pengguna Baru

wpid1396-media_1393217862250.png
Klik tombol Registrasi di sini

Isi Form Registrasi

wpid1397-media_1393217991441.png
Pada form registrasi isikan
  1. NPWP Anda
  2. Kode e-FIN
  3. No. ponsel/HP
  4. alamat email Anda
  5. ulangi alamat email anda
  6. password untuk akses e-filing
  7. ulangi password untuk akses e-filing
  8. kode keamanan sesuai gambar yg ditampilkan diatasnya
  9. klik Daftar

Cek Email Registrasi e-Filing

wpid1398-media_1393218186151.png
Setelah klik daftar, maka Anda akan menerima email untuk aktifasi akun e-filing. Biasanya subjek emailnya [e-Filing] Aktivasi
  1. Ini adalah info akun yg berisi username/ID pengguna dan password
  2. Klik link panjang yang berwarna biru
  3. Jika gagal salin alamat tersebut pada browser Anda

Aktivasi Berhasil

wpid1399-media_1393218312993.png
Setelah link tadi di kli, akhirnya muncul notifikasi aktivasi akun berhasil, sekarang Anda bisa login ke aplikasi e-Filing

Isian Login

wpid1400-media_1393218446254.png
Untuk login gunakan data yg diterima email tadi
  1. Isi NPWP
  2. Isi password
  3. klik Login
  4. Klik tombol ini jika lupa password

Tampilan Awal Menu e-Filing

wpid1401-media_1393218748416.png
Untuk pengisian SPT tahunan ada 4 menu yang bisa dipilih dan masing-masing berbeda peruntukannya
  1. SPT 1770S Wizard, digunakan untuk pelaporan SPT 1770S yang pengisiannya dengan wizard untuk tahun pajak 2013
  2. SPT 1770S, digunakan untuk pelaporan SPT 1770S untuk tahun pajak 2013
  3. SPT 1770SS, digunakan untuk pelaporan SPT 1770SS untuk tahun pajak 2013
  4. SPT Tahun 2012, digunakan untuk pelaporan SPT 1770SS HANYA untuk tahun pajak 2012
Jika membutuhkan bantuan ada 2 menu bantuan yaitu FAQ e-Filing dan Video Tutorial.
Pada simulasi e-Filing kali ini adalah untuk pelaporan SPT tahunan PNS yg penghasilan brutonya >60jt/thn, namun bagi karyawan tetap swasta juga bisa digunakan, karena caranya yang sama persis. Jadi saya pilih menu 1770S

Pilih Tahun Pajak

wpid1402-media_1393218896645.png
Yang pertama harus diisi pada menu Umum adalah
  1. Pilih tahun pajak yg akan dilaporkan, saya pilih tahun 2013. Untuk tahun pajak yg lain silakan baca step sebelum ini
  2. Pembetulan ke diisi dengan 0 (SPT normal), 1 pembetulan ke-1), 2 (untuk ke-2), 3 dst
  3. Klik Lanjut

Isi Penghasilan Neto DN Lainnya

wpid1403-media_1393219058858.png
Pada Formulir 1770 S-I terdiri dari tiga isian yaitu:
1. Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya,
2. Bagian B Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak dan,
3. Bagian C Daftar Bukti Potong.

Penambahan Bukti Potong (1721 A1/A2)

wpid1404-media_1393219316799.png
Pada bagian C. merupakan isian bukti potong antara lain: 1721 A1, 1721 A2, maupun bukti potong PPh tidak final
1. Pilih tombol tambah
2. kemudian pilih tombol pensil untuk memunculkan form isian

Pengisian Bukti Potong (1721 A1/A2)

wpid1405-media_1393219380284.png
Setelah muncul form isian masukkan data
1. Nama Pemotong
2. NPWP Pemotong/Pemunggut Pajak
3. Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
4. Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan
5. Jenis Pajak
6. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut
7. Pilih tanda centang untuk menyimpan, silang untuk menghapus data dan tong sampah untuk menghapus form isian
8. Pilih tombol lanjut untuk melanjutkan ke form isian selnjutnya

Simpan Bupot

wpid1406-media_1393219630288.png
Setelah memilih tanda centang maka isian akan tersimpan seperti tampilan diatas

Isi Penghasilan yg DIkenakan PPh Final/Bersifat Final

wpid1407-media_1393219739507.png
Pada Formulir 1770 S-II terdiri dari tiga isian yaitu:
1. Bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final,
2. Bagian B Daftar Harta Pada Akhir Tahun,
3. Bagian C Daftar Kewajiban Pada Akhir Tahun, dan
4. Daftar Keluarga SPT Tahun Lalu.
Pangisian pada bagian A diisikan secara manual 1. Dasar Pengenaan Pajak/Peredaran Bruto dan 2. PPh Terutang

Harta, Utang, Susunan Anggota Keluarga

wpid1408-media_1393219950250.png
Untuk pangisian isian Bagian B, C D:
  1. Pilih daftar harta/utang/keluarga tahun lalu untuk memunculkan list tahun lalu untuk diinput kembali di tahun ini. Isian ini akan terisi apabila wajib pajak telah menggunakan e-filing untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2012
  2. Pilih tombol tambah untuk menambahkan form pengisian
  3. Pilih tombol pensil untuk memunculkan form isian untuk diinput

Harta, Utang, Susunan Anggota Keluarga

wpid1409-media_1393220487630.png
Setelah form isian muncul, masukkan data:
  1. Jenis Harta, Tahun Perolehan, Harta Perolehan, dan keterangan untuk isian Harta pada akhir Tahun
  2. Nama Pemberi Pinjaman, Alamat Pemberi Pinjaman, Tahun Peminjaman dan Jumlah untuk isian Kewajiban/Utang pada akhir tahun
  3. Nama, Tanggal Lahir, hubungan Keluarga dan Pekerjaan pada Daftar Keluarga SPT tahun lalu
Pilih tombol centang untuk menyimpan data
Untuk isian harta, data yang dimasukkan adalah posisi harta pada akhir tahun dangan harga peroolehan merupakan harga saat pembelian
Untuk isian Hutang, data adalah hutang yang belum dilunaasi dengan jumlah pada saat peminjaman

Review Isian

wpid1410-media_1393221762834.png
Tampilan saat data telah disimpan (tanpa blur)

ISI INDUK SPT

wpid1411-media_1393221963733.png
Pengisian 1770 S
1. Masukkan nilai Penghasilan Netto yang didapatkan pada bukti potong 1721 A1/A2 baris no. 14 (hanya untuk pegawai yang bekerja dari bulan 1 s.d 12)
2. Pilih Status
3. Isikan Jumlah tanggungan
4. Jumlah PPh terutang akan secara otomatis terisi
5. Jika kita telah memasukkan bukti potong pada isian form 1771 S-I maka Form isian Pajak yang dipotong pihak lain akan otomatis terisi
6. Apabila Jumlah PPh terutang (no.11) dan PPh yang dipotong pihak lain (no.12) sama maka no 16 (PPh teutang yang masih kurang/(lebih) bayar) akan nihil

PERNYATAAN PERSETUJUAN

wpid1412-media_1393222278941.png
Apabila telah yakin data yang diisikan telah benar maka:
  1. Klik Setuju untuk memberi tanda contreng
  2. Klik simpan

SIMPAN DATA

wpid1413-media_1393222371199.png
Klik Ya untuk melanjutkan menyimpan data SPT

KONFIRMASI PENYIMPANAN

wpid1414-media_1393222633618.png
Akan muncul konfirmasi bahwa data SPT sudah disimpan

CEK SPT YG SUDAH PERNAH DIBUAT

wpid1415-media_1393222804456.png
Sekarang Data sudah disimpan, kemudian lanjut untuk pencetakan bukti penerimaan surat/tanda terima. Tahapan untuk mencetak BPS adalah dengan meminta kode verfikasi terlebih dahulu. Jika dilihat pada gambar diatas ada 2 tulisan merah yang menunjukkan ada tahapan yg belum dilalui. Langkahnya:
  1. Klik Cek SPT Dashboard e-Filing
  2. Klik tahun pajak yg akan diminta kode verifikasinya
  3. Klik minta kode verifikasi

MINTA KODE VERIFIKASI

wpid1416-media_1393223011448.png
Klik Ya agar kode verifikasi masuk ke email kita

CEK KODE VERIFIKASI DI EMAIL

wpid1417-media_1393223132992.png
Cek di kotak masuk email akan ada surat dengan subjek [e-Filing] Kode Verifikasi. Dan disana akan ada kode verifikasi sesuai yg ditunjukkan anak panah

MASUKKAN KODE VERFIKASI

wpid1418-media_1393225404508.png
Untuk memasukkan kode verifikasi, kembali ke menu Cek SPT Dashboard e-Filing dan klik tombol kirim dan kemudian muncul dialog Kirim SPT. Masukkan kode verifikasi yg dikirimkan pada email anda dan klik kirim

CETAK BPS

wpid1421-media_1393225743234.png
Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan yg sah akan dikirimkan pada email Anda. Anda diharapkan untuk menyimpan email tersebut atau mencetaknya jika perlu sebagai arsip.

CETAK SPT

wpid1419-media_1393225522029.png
Jika menginginkan arsip SPT Tahunan, anda bisa mencetak SPT tsb melalui menu Cek SPT Dashboard e-Filing dan pilih tombol Cetak, nanti akan muncul 3 pilihan dari bagian SPT Tahunan yg bisa dicetak

PREVIEW CETAK INDUK SPT

wpid1420-media_1393225631834.png

PREVIEW CETAK LAMPIRAN I

wpid1422-media_1393225866487.png

PREVIEW CETAK LAMPIRAN II

wpid1423-media_1393226286771.png

Cara Lapor SPT Melalui e-Filing Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as