Info Baru BSD, Dapodik dan Tunjangan

1. BSD Wajib dipakai dan diuplod lewat SIMTUN oleh semua sekolah, baik yang sudah sinkron maupun yang belum.

2. Rumor mengenai data BSD yang akan bertabrakan dengan data dapodik, ditepis oleh P2TK yang menyatakan bahwa data tersebut sifatnya sebagai bakcup apabila sampai batas waktu yang ditentukan data dapodik belum bisa sinkron. Saat ditanyakan data mana yang mau dipakai untuk tunjangan PTK, sedikit muter jawabnya namun ada indikasi BSD yang akan dipakai.


3. Untuk Sekolah Terbuka TIDAK MEMILIKI WAKASEK

4. Sekolah satu atap yang tadinya harus lapor ke helpdesk, tidak perlu dilakukan karena masing-masing punya NPSN dan Koreg masing-masing.

5. Guru lulusan 2006-2013 yang belum memiliki NRG diwajibkan segera melaporkan diri dan akan diterbitkan Kartunya bersamaan dengan lulusan 2013.
6. Mulok Bahasa daerah tidak dapat diakui apabila belum ada perda dari Walikota/Gubernur yang diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat. Demikian juga dengan Mulok Potensi Daerah.

7. Yang diakui Mulok Potensi Daerah/Bahasa Daerah? Tergantung pada perdanya. Bila pada perda disebutkan keduanya dimasukkan sebagai jam wajib dan telah diajukan ke P2TK maka keduanya akan diakui, bila hanya salah satu maka yang tertera di perda yang diakui (Bahasa/Potensi)

8. Tentang guru BK, ada sedikit perbedaan antara P2TK dan Tim Dapodik. P2TK mengatakan Guru BK tetap harus dimapping ke dalam jam tambahan wajib

Info Baru BSD, Dapodik dan Tunjangan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: as