Sekarang wajib pajak orang pribadi dapat
menyampaikan SPTnya melalui internet atau istilahnya (e-filing). Aturan
tersebut dituangkan melalui peraturan dirjen pajak PER-39/PJ/2011 yang
mengatur tentang tata cara penyampaian SPT melalui e-filing.
Di dalam PER-39/PJ/2011 diatur bahwa yang
bisa menyampaikan SPT secara online dibatasi hanya untuk formulir SPT
1770S dan atau 1770SS. Untuk informasi, SPT 1770SS digunakan oleh
wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu
pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih
dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak
mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank
dan/atau bunga koperasi. Sedangkan SPT 1770S diperuntukkan bagi
Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi
kerja, memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, dan memiliki
penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
Dengan demikian, untuk orang pribadi dengan SPT 1770 masih belum bisa menggunakan fasilitas ini.Bagaimana cara menyampaikan SPT melalui e-filing. Berikut akan dijelaskan bagaimana langkah-langkah yang dapat ditempuh.
- Melakukan Registrasi eFin
- Melakukan Registrasi e-Filing
- Perekaman SPT 1770S/1770SS
- Simpan dan preview
- Meminta Kode Verifikasi
- Mengirim SPT
- Edit SPT
1. Registrasi eFin
Langkah pertama untuk memanfatatkan
fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing web adalah melakukan
registrasi eFin. Untuk dapat melakukan registrasi eFin.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Klik menu REGISTRASI EFIN
- Setelah muncul tampilan Registrasi eFin, Input NPWP yang akan didaftarkan eFin pada kolom NPWP
- Masukkan tanggal terdaftar pada kartu NPWP
- Klik Submit
2. Registrasi e-Filing
Setelah mendapatkan eFin, langkah
selanjutnya adalah melakukan registrasi e-Filing. Untuk melakukan
registrasi e-Filing, pada website e-Filing:
- Klik menu REGISTRASI EFILING
- Setelah muncul tampilan Registrasi e-Filing, Masukkan NPWP pada kolom NPWP
- Masukkan nomor eFin pada kolom eFin
- Masukkan nomor ponsel pada kolom Nomor Ponsel
- Masukkan alamat email pada kolom nomor Email
- Masukkan password e-Filing pada kolom Password e-Filing
- Masukkan password yang sama pada kolom Ulangi Password e-Filing.
- Klik Submit.
- Email Aktivasi akan dikirim ke email yang telah Anda Input.
- Buka email efiling, kemudian klik Aktivasi
3. Perekaman SPT
Setelah melakukan registrasi, Wajib Pajak
dapat melakukan pengisian SPT secara online. Setelah klik aktivasi,
maka akan muncul tampilan login aplikasi e-filing sebagai berikut:
Langkah selanjutnya:Selanjutnya adalah perekaman SPT Tahunan anda, 1770S atau 1770SS. Dan ikuti tahapan berikutnya.
- Masukkan email yang digunakan pada registrasi pada kolom Nama User.
- Masukkan password e-Filing yang diinputkan pada tahap registrasi pada kolom Password.
- Klik tombol Login.
4. SIMPAN DAN PREVIEW
Tahap terakhir dari pengisian SPT adalah
Simpan dan Preview. Klik Tombol gambar disket untuk menyimpan, dan klik
tombol gambar dokumen untuk menampilkan hasil penginputan SPT (Preview).
5. Meminta Kode Verifikasi
Setelah mengisi dan menyimpan data SPT, diperlukan kode verifikasi untuk mengirim SPT. Tahapan meminta kode verifikasi adalah:
- Klik menu Depan, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.
- Klik Ambil Kode Verifikasi pada baris SPT yang akan dikirim
- Klik Ya pada pertanyaan “Kode Verifikasi akan dikirim ke e-mail Anda. Kirimkan?”
- Kode verifikasi terkirim ke email Anda.Jika kode verifikasi tidak terkirim, ulangi prosedur Meminta Kode Verifikasi
6. Mengirim SPT
Setelah mendapatkan kode verifikasi SPT dapat dikirimkan, dengan:Setelah itu anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik SPT yang dikrimkan melalui email anda.
- Klik menu Submit SPT, kemudian muncul tabel berisi daftar SPT yang telah kita buat dan belum terkirim.
- Klik KIRIM pada baris SPT yang akan dikirim
- Masukkan Kode Verifikasi pada kolom Kode Verifikasi, lalu klik Kirim